Hukrim  

Sidang Lapangan PT BAS Nyaris Baku Hantam, Sidang Pemeriksaan Batal Lagi

NYARIS RUSUH-Ketua Forum Damang Kalteng, Kardinal Tarung dan sejumlah damang kepala adat dari berbagai kecamatan dan kabupaten di Kalteng, beserta warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang saat berada di lokasi sengketa.FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Sidang gugatan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) terhadap warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang untuk kedua kalinya digagalkan dengan agenda pemeriksaan setempat. Hal itu lantaran warga melarang majelis hakim dan para kuasa hukum untuk masuk dalam areal yang  bermasalah dan dipasang hinting adat.

Sejumlah warga nyaris menyerang petugas lantaran pihak dari Pengadilan Negeri Sampit yang dibackup aparat dari Birmob Polda Kalteng dan TNI AD, bersikeras memaksa ingin maju masuk dalam areal tersebut.

“Kalian itu pulang saja jangan sampai masuk dalam areal ini,” teriak salah satu warga.

Kuasa Hukum warga dari Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Law Office Truth & Justice, LBN Tungkup menyatakan kekesalan warga ini berawal dari jadwal pelaksanana pemeriksaan setempat yang molor. Sebelumnya dijadwalkan pukul 08.00 WIB namun berubah  diatas pukul 10.00 WIB.

“Warga menunggu ini kecewa apalagi disini tadi hadir Ketua Damang Kalteng Kardinal Tarung dan  beberapa damang kepala adat dari berbagai wilayah untuk menyaksian proses ini,” kata dia.

Sementara itu, salah satu warga Petrus Limbas sempat emosi dengan sikap pihak perusahaan yang memaksa masuk dalam areal hinting tersebut.

“Karena mereka ini tidak menghargai  yang sudah menunggu disini, ditambah lagi dengan  mereka ingkar janji dari jam 8 sampai siang seperti ini kami warga disuruh menunggu,” kata Petrus Limbas.

Diungkapkannya juga, para damang dan tokoh adat akhirnya memutuskan pulang lantaran pihak dari pengadilan dan juga kuasa hukum perusahaan tidak kunjung datang.

“Kemarin mereka menghadirkan damang dan tadi semuanya hadir sampai Damang di Kalteng ada disini tapi mereka disuruh menunggu dan sesuai perjanjian kalau pukul 10.00 WIB mereka tidak datang maka akan ditinggalkan,” kata Petrus.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Sampit, Hendra Novriyandie akhirnya membatalkan sidang pemeriksaan itu lantaran suasana yang tidak kondusif  bahkan saling emosi. Ditambah lagi jumlah aparat kalah banyak dibandingkan jumlah warga yang hadir di lokasi tersebut.

Sementara itu Ketua Forum Damang Kalteng, Kardinal Tarung dan sejumlah damang kepala adat dari berbagai kecamatan dan kabupaten di Kalteng, menegaskan bahwasnya posisi hukum adat dalam persoalan sengketa lahan tersebut. Sayangnya mereka tidak bertemu dengan pihak perusahaan lantaran molor dari jam yang disepakati.

Damang Telawang Yustinus mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak kedemangan ini adalah sesuai dengan ketentuah hukum adat Dayak yang sudah jadi panduan. Dirinya tidak akan membuka hinting itu selama belum ada perdamaian. Hinting itu bisa dilepas jika sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

“Saya tidak akan melepas hinting ini karena ini adalah hinting  masyarakat adat, dan itu tegas kami katakan bahwa hukum adat ini juga harus dihargai, kami siap menjelaskan soal hinting ini, saya secara terbuka tidak bisa mengizinkan mereka melintas selama  mereka warga tidak mengizinkan,” kata Yustinus.(MS)