Hukrim  

3 Tahanan Kabur Tetap Divonis

PENJELASAN-Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sukamara Pande Mahaputra saat dijumpai di kantornya, Kamis (27/6). TABENGAN/FUAD

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Beberapa pekan lalu, 3 orang tahanan titipan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara. Mereka adalah Haidi Saputra asal Desa Balai Riam, Sukamara, dengan kasus narkotika, Saiful Rizal dan Agustian Eka asal Desa Air Durian, Ketapang, Kalbar kasus pencurian. Ketiganya masih dalam masa sidang Pengadilan Negeri.

“Status ketiga napi yang kabur saat itu masih dalam masa persidangan di tahap pledoi atau pembelaan, setelah itu putusan sidang,” ujar Pande Mahaputra, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sukamara, Kamis (27/6).

Pande menerangkan, walaupun napi tersebut kabur dari Lapas, proses sidang masih tetap berlanjut hingga proses putusan pengadilan.

“Dalam perkara ini dapat diputus karena prosesnya sudah berjalan. Jadi putusan ini absensinya tanpa dihadiri oleh terdakwa. Jadi sidangnya masih lanjut,” terangnya.

Pande mengatakan, pada Rabu, 26 Juni 2024, dua narapidana yang kabur atas nama Saiful Rizal dan Agustian Eka dengan kasus pencurian sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pangkalan Bun.

“Dua napi dengan kasus pencurian yaitu Saiful Rizal alias Iful dan Agustian Eka Pramuditya alias Umbing dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan tuntutan JPU pidana penjara 3 tahun, dengan putusan pengadilan pidana penjara 3 tahun,” jelasnya.

Sedangkan satu orang atas nama Haidi Saputra dengan kasus narkotika, telah diputuskan pada Senin (24/6). Haidi Saputra dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan JPU pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp2.700.000.000, subsidair 6 bulan penjara, dengan putusan pengadilan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1,5 miliar, subsidair 6 bulan.

“Kami berharap para napi yang kabur ini segera ditemukan kembali agar segera kita jalankan proses hukumannya sesuai hasil putusan sidang,” harap Pande. c-afd