Pansus Perda RPJPD Kunker di Kemendagri RI 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kota Palangka Raya 2025-2045 yaitu H M Khemal Nasery.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dalam menyukseskan penyempurnaan proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kota Palangka Raya untuk 20 tahun mendatang, rombongan DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kota Palangka Raya 2025-2045 yaitu H M Khemal Nasery.

Dia menjelaskan, bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh berbagai masukan-masukan yang optimal terkait pembentukan Perda RPJPD.

“Sebab, kita mengharapkan bahwa Perda RPJPD ini ke depan bisa menjadi dasar acuan hukum atau peraturan yang memiliki dampak positif bagi kemajuan pengembangan Kota Palangka Raya,” terang Khemal, kemarin.

Kesempatan itu, Khemal menjelaskan lebih lanjut bahwa kunjungan ke Kemendagri RI ini juga bertujuan untuk menyinkronkan Perda RPJPD tahun 2025-2045 dengan kebijakan pemerintah pusat tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).

“Sebagai legislator, penting bagi kita semua dalam mengumpulkan sejumlah petunjuk atau arahan-arahan yang strategis untuk Perda RPJPD,” lanjut Khemal.

Di samping itu, karena Kota Palangka Raya telah menjadi salah satu blueprint sebagai kota penyangga IKN, maka pihaknya ingin menyisipkan atau mempelajari pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan mengenai kerja sama antara IKN dan wilayah pendukungnya guna menjamin manfaat langsung dari program IKN.

Dalam hal ini, dijelaskan Khemal lagi, jika pihaknya berencana untuk mengadakan kajian mendalam guna menyelaraskan visi dan misi antara Badan Otorita IKN dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ini dilakukan agar Kota Palangka Raya dapat meraih manfaat signifikan dari program IKN, yang diharapkan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

“Agar program IKN ini bisa membawa kabar baik bagi masyarakat Kota Palangka Raya di masa depan, melalui perda ini, kita sebagai kota penyangga IKN harus mulai mempersiapkan diri dari sekarang,” harap Khemal.

Khemal mengatakan dengan pemahaman yang mendalam dan komprehensif, diharapkan Perda RPJPD ini dapat merefleksikan visi Kota Palangka Raya untuk 2 dekade mendatang.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa persiapan yang matang dan optimal dalam penyusunan Perda ini harus menjadi prioritas utama, mengingat masa berlakunya yang sangat panjang, yaitu 20 tahun.

“Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari program pemindahan IKN dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat kita di Kota Palangka Raya,” tutupnya.rada