Hukrim  

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Dituntut 3 Tahun

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Malhan terancam tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/7). Malhan yang merupakan terdakwa pelaku pencurian barang dengan modus memecahkan kaca mobil sejumlah mobil. Rekan Malwan yakni Heriyawan meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara karena luka-luka yang disebut akibat pukulan warga yang menangkapnya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Malhan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan,” ucap JPU saat persidangan.

Perkara berawal ketika Malwan dan Heriyawan tiba dari Pelabuhan Tanjung Perak Semarang di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin, Jumat (15/3). Menggunakan sepeda motor Honda Beat noreg H 4227 HH, keduanya berangkat ke Kota Palangka Raya dan tinggal di sebuah kost Jalan Betutu V. Mereka kemudian berkeliling untuk mencari target pencurian.

Korban pertama adalah Budi Wahyudi yang sedang berbuka puasa di Café Kopi Klasik Jalan Seth Adji, Rabu (20/3) sore. Budi menggunakan mobil operasional bersama rombongan karyawan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya.

Rupanya Malhan dan Heriyawan telah mengikuti mobil tersebut sebagai sasaran mereka. Saat para penumpang mobil sedang di cafe, Malhan melemparkan pecahan keramik busi ke kaca mobil hingga pecah lalu mengambil tas di dalam mobil yang terparkir itu. Setelah itu Malhan kabur dengan Heriyawan yang telah menunggunya di atas sepeda motor.

Sasaran mereka berikutnya adalah mobil yang dikemudikan Rohwilis di Jalan Arjuna. Ketika melihat calon korbannya sudah keluar dari mobil, Malhan menyenteri bagian dalam mobil untuk mencari barang berharga.

Ternyata ada warga yang melihat kejadian itu dan meneriakinya sebagai maling. Masyarakat yang berdatangan berhasil mengamankan Malhan dan Heriyawan sebelum menyerahkannya kepada anggota kepolisian.

“Saat di amankan oleh Petugas Kepolisian terdakwa (Malhan) dan Heriyawan mengalami luka-luka akibat dihakimi oleh warga.  Kondisi Heriyawan terus menurun sehingga dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia,” kata JPU.

Akibat perbuatannya, Malhan terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. dre