DANA DESA KALTENG 2024 Rp1.227.637.642.000-Kapuas Terbesar, Sukamara Terkecil

TABENGAN/HERTOSI/TABENGAN/KARAMOI SUWARTONO DIBINCANGI-Kepala Dinsos PMD Barut Suparmi A Aspian saat dibincangi di ruang kerjanya, Rabu (3/7). Tampak Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lamandau Alex F Hutahaean, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7). Inset Tabel Dana Desa untuk Kalteng.

*Pembangunan 1 Desa di Barut Tersendat

*Realisasi di Lamandau Capai 76,7 Persen

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Tahun 2024 ini Kabupaten Kapuas menerima pagu terbesar alokasi Dana Desa (DD) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) senilai Rp184.190.290.00. Sedangkan Kabupaten Sukamara terkecil dengan hanya Rp25.892.581.000.

Sementara itu, pembangunan satu desa di Kabupaten Barito Utara (Barut) kemungkinan tidak jalan karena tersendatnya penyaluran DD. Penyaluran DD cukup bagus terjadi di Kabupaten Lamandau, saat ini realisasinya mencapai 76,7 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalteng H Aryawan, kepada Tabengan, Rabu (3/7), mengatakan, penyaluran DD di Bumi Tambun Bungai mengikuti ketentuan terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023.

PMK ini memuat pengaturan yang lebih rinci tentang tata kelola dan penggunaan DD guna mendorong transparansi dan akuntabilitas. Disebutkan, PMK 145/2023 menetapkan dua komponen utama dalam pagu DD, yakni pagu earmark dan pagu non-earmark. Masing-masing memiliki aturan dan ketentuan spesifik dalam penggunaannya.

“Pagu earmark merupakan alokasi DD yang penggunaannya sudah ditentukan untuk kegiatan tertentu. Artinya, desa harus mematuhi alokasi tersebut dan menggunakan dana sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan dalam anggaran,” jelas Aryawan.

Berbeda dengan pagu earmark. Pagu non-earmark memberikan fleksibilitas lebih kepada desa dalam menggunakan DD. Dana ini dibagi menjadi dua tahap penyaluran, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pencairan dilakukan.

“Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, jika terjadi keterlambatan dalam penyampaian persyaratan, proses penyaluran dapat ditunda atau bahkan dihentikan. Penundaan ini berlaku sampai desa mampu melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Apabila penyaluran DD telah dihentikan dan desa kemudian berhasil memenuhi persyaratan yang tertunda, penyaluran dapat dilanjutkan asalkan masih dalam Tahun Anggaran (TA) berjalan. Namun, jika melebihi batas waktu TA, DD tidak akan disalurkan atau dianggap hangus.

“Pengawasan penggunaan Dana Desa ini dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” sebutnya.

Ia menekankan, kedua instansi ini memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memastikan pelaksanaan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya preventif, instansi pembina dan penegak hukum juga telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk membantu desa menjalankan pemerintahan dengan baik dan transparan.

“DPMD Kalteng terus berkomitmen untuk memaksimalkan manfaat dana desa bagi kesejahteraan masyarakat desa. Penerapan PMK 145/2023 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa dan mencegah penyalahgunaan dana, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkasnya. Sementara itu dari data yang diterima pagu dana desa untuk Kalteng Rp1.227.637.642.000.

Dinsos PMD Barut

Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Barut Suparmi A Aspian membenarkan DD untuk Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, tidak disalurkan. Untuk DD dan ADD tahun 2023 dan 2024 tidak bisa disalurkan karena Kepala Desa Datai Nirui tidak menyusun RPJMDes, RKPDes, DU-RKPDes sampai kepada APBDes.

“Penyebabnya Dana Desa tidak bisa disalurkan karena Kades memberhentikan perangkatnya yang lama dan digantikan dengan perangkat desa yang baru. Pemberhentian perangkat desa yang lama dan pengangkatan perangkat desa yang baru tidak diakui Pemkab Barut,” kata Suparmi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/7).

Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada mekanisme yang harus dipenuhi, dan Kades dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru juga tidak melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akibat dari tidak tersalurkannya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2023 dan 2024, ada kemungkinan pembangunan desa tersebut untuk sementara tidak jalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

DPMD Lamandau

Sementara penyaluran DD di Kabupaten Lamandau sampai saat ini telah mencapai 76,7 persen, bahkan lebih tinggi dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Sukamara.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau melalui Kabid Pemerintahan Desa Alex F Hutahaean, Rabu (3/7).

“Di Kabupaten Lamandau, untuk penyaluran Dana Desa tahap 1 sudah 100 persen ke 85 desa. Bahkan saat ini sedang penyaluran untuk tahap 2,” ungkapnya.

Untuk yang tahap 2, lanjut dia, sudah terlaksana atau tersalurkan kepada 44 desa. Sisanya sedang berproses.  “Artinya, dengan pagu Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp67 miliar lebih untuk tahap 1 dan tahap 2, kita sudah menyalurkan Rp51 miliar lebih atau 76,7 persen,” jelasnya.

Saat ditanya kaitan dengan pengawasan, ia mengaku DPMD Lamandau tetap melakukan pembinaan kepada aparat pemerintah desa kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, khususnya DD.

“Pembinaan yang dilakukan di antaranya seperti fasilitasi perubahan APBDes, penatausahaan keuangan, pelatihan bendahara kaitan dengan pelaporan keuangan hingga peningkatan kapasitas aparat pemerintah desa,” bebernya.

Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan keuangan desa dan juga hal-hal lain yang tidak diinginkan. ldw/c-hrt/c-kar