SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Rencananya Besok , Jumat (5/7/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengukuhkan 162 jabatan Kepala Desa di wilayah ini. Pengukuhan jabatan kades ini menyesuaikan dengan peraturan baru Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait masa jabatan Kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah mengatakan, pengukuhan ini untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang disahkan pada April 2024.
“Pada peraturan yang baru masa jabatan Kades diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode baik secara berturut-turut maupun tidak.
Jadi yang kades dilantik di tahun 2023 maka masa jabatannya berakhir pada 2031. Kalau periode 2019, masa berakhir jabatannya di 2027,” jelasnya.
Dari 168 desa yang ada di Kotim, menurutnya ada sebanyak 162 kades yang jabatannya diperpanjang. Sementara 6 desa masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades. Berdasarkan ketentuan hanya pejabat definitif yang diperpanjang masa jabatannya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades akan dilakukan pada Jumat 6 Juli 2024 di Halaman Pemkab pada pukul 07.30 Wib. Pengukuhan itu rencananya akan laksanakan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor.
“Saya harap kades yang masa jabatannya diperpanjang dapat lebih semangat membangun desa dan lebih baik lagi dengan menyesuaikan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (MS)