SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta kepada para Kepala Desa (Kades), yang masa jabatannya diperpanjang agar dapat menggunakan kepercayaan tersebut, memaksimalkan pengabdian kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya ketika menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan 162 Kades di Halaman Kantor Bupati Kotim, Jumat (5/7/2024) siang.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana masa jabatan Kepala desanya berubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan masa jabatan kepala desa antar waktu bertambah 2 tahun sesuai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang digantikan.
“Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini menambah juga semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desa. Maka pergunakan kekhususan ini untuk mengabdi kepada desa untuk kemajuan desa khususnya dan Kotim pada umumnya,” ujarnya.
Dikatakan Halikinnor, sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut dirinya menerima banyak pertanyaan kapan pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. Sehingga untuk mempercepat agar terlaksana kegiatan pengukuhan, dirinya memerintahkan Kepala DPMD untuk konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab perpanjangan masa jabatan melalui mekanisme perubahan keputusan Bupati, sehingga DPMD selaku SOPD yang menangani desa telah melakukan langkah dengan penuh kehati-hatian agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
“Bagi kepala desa dengan ada perpanjangan masa jabatan ini, maka ada tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa serta mewujudkan visi dan misi kepala desa secara khusus dan visi dan misi Kabupaten Kotawaringin Timur secara umum,” tuturnya. (MS)