2.608 Istri Gugat Cerai Suami

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tingkat perceraian untuk tahun 2016 hinggaFebruari 2017 di wilayah Kalteng, menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Hanya dalam kurun waktu 14 bulan, kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya sebanyak 3.282 kasus.

Untuk tahun 2016, kasus perceraian yang terjadi di Kalteng dan tercatat di PTA dari 6 wilayah yaitu Kota Palangka Raya, Pangkalan Bun, Muara Teweh, Buntok, Kuala Kapuas dan Sampit , sebanyak 659 cerai talak atau pihak suami yang meminta perceraian dan 2.129 cerai gugat perceraian yang diminta oleh istri.

Berdasarkan daerahnya, tahun 2016 kasus perceraian tercatat Kota Palangka Raya sebanyak 463 kasus, Pangkalan Bun sebanyak 721, Muara Teweh sebanyak 249, Buntok sebanyak 165, Kuala Kapuas sebanyak 433 dan Sampit sebanyak 757 hingga untuk Tahun 2016 tercatat sebayak 2.788 kasus baik cerai talak maupun cerai gugat. Untuk Tahun 2017 selama 2 bulan terakhir, tercatat telah terjadi sebanyak 632 kasus perceraian yang tercatat di PTA Palangka Raya.

Hamidi selaku Panitera Muda Hukum di PTA Palangka Raya, kepada Tabengan di Palangka Raya,baru-baru ini mengungkapkan, bahwa kasus perceraian yang tercatat di PTA jika dilihat dari latar belakang penyebabnya yaitu kebanyakan dikarenakan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.

Masalah ini, dapat disebabkan oleh berbagai aspek, baik masalah ekonomi, pihak ketiga, kawin paksa, bahkan karena pernikahan yang terjadi saat pasangan yang masih dibawah umur hingga belum memiliki kesiapan dalam menjalani hubungan berumah tangga.

“Kebanyakan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dan ini disebabkan beberapa faktor, termasuk pernikahan dini dimana pasangan yang menikah belum memiliki kesiapan dalam menjalani hubungan berumah tangga” ucap Hamidi.

Selain itu Hamidi juga menerangkan, sebenarnya untuk pernikahan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, kerap terjadi dimana pihak Kantor Urusan Agama (KUA) melalaikan sejumlah prosedur pernikahan, seperti ijin menikah dari Pengadilan bagi pasangan yang masih dibawah umur, namun karena alasan tertentu maka pasangan tersebut harus dinikahkan, “Ini salah satu penyebab pemicu terjadinya perceraian dikemudian hari pada pasangan tersebut,” tegasnya.udi