+ Hasil Uji Selesai dan Tidak Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Pastikan Roti Aoka Aman
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangka Raya telah melakukan uji sampling terhadap Roti Aoka dan hasil dari uji tersebut sudah dikeluarkan langsung oleh BPOM Pusat.
Sebelumnya, Roti Aoka viral dan dianggap memiliki kandungan zat kimia berbahaya. Dimana roti Aoka diduga memiliki kandungan Natrium Dehidroasetat.
Di sisi lain, badan pengawas itu memutuskan untuk menarik roti Okko lantaran terbukti mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala BBPOM Kota Palangka Raya Yani Ardiyanti menyampaikan bahwa BPOM telah mengeluarkan rilis pers untuk penjelasan Publik dengan Nomor HM.01.1.2.07.24.51 tanggal 23 Juli 2024 tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti.
Dijelaskan Yani, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan zat pengawet berbahaya berupa natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate tidak terdapat dalam roti merek Aoka.
“Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung),” ungkap Yani kepada Tabengan, Rabu (24/7).
Yani menjelaskan, Pertama, pada 28 Juni 2024 lalu, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian terhadap roti Aoka.
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” jelasnya.
Terkait roti Okko, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.
Dari inspeksi tersebut, BPOM menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” sebutnya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Natrium dehidroasetat, tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” kata dia.
Yani melanjutkan, BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” pungkasnya.