Dewan: Kerusakan Jalan di Katingan Kurangnya Pengawasan Pemkab Katingan

Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Kerusakan infrastruktur badan jalan di Kabupaten Katingan, terutama di ruas jalan selama ini, kita selalu mengkambinghitamkan para pengangkut kayu, sawit, batubara, angkutan alat berat dan lain sebagainya.
Namun menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Rudi Hartono, kerusakan badan jalan tersebut juga lantaran kurangnya pengawasan dan pemeliharaan sebagaimana mestinya oleh dinas terkait dalam hal ini adalah Pemkab Katingan, kepada sejumlah awak media, Kamis siang (25/7).
Artinya, jika saja jalan tersebut tidak diperbolehkan untuk dipergunakan angkutan berat dan sejenisnya, menurut Rudi, maka hal tersebut harus jelas aturanya. “Intinya, angkutan yang bagaiman yang bisa dipergunakan untuk melewati atau melintasi jalan tersebut,” kata legislator Partai Golkar ini.
Maksudnya, jika permasalahan tonase, maka jalan itu menurutnya, harus dijaga dengan ketat. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman bagi masyarakat dan bagi pengendara menggunakan jalan tersebut untuk transportasi hilir-mudik.
Terkait dengan jalan trans Kabupaten Katingan dimaksud, menurut Rudi, sebenarnya sudah dianggarkan setiap tahunnya. Namun yang selalu dikeluhkan hanyalah jalan yang itu-itu saja. “Hal ini ada kemungkinan juga terjadi demikian, lantaran keterbatasan anggaran,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.
Di tempat terpisah, kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkan) Kabupaten Katingan, Roby saat dikonfirmasi terkait ruas jalan trans Kabupaten Katingan, Senin (22/7) yang lalu menyebutkan, badan jalan dari wilayah Kecamatan Pulau Malan menuju Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan dengan tonase yang melebihi 8 ton.

“Pasalnya, ruas jalan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah,” tandas Roby.
Kerusakan badan jalan yang cukup parah ini menurutnya, membuat kesulitan para pengendara yang melintas. Sehingga, tidak disarankan kepada para pemilik kendaraan roda enam dengan tonase melebihi delapan ton untuk melalui jalur tersebut.

Jika memaksakan melewati jalur itu, lanjutnya, jalan yang pembangunannya didanai dari APBD Kabupaten Katingan  akan semakin parah dan sulit dilalui kendaraan lainnya.

“Bahkan, dapat membahayakan pengendara roda dua dan roda empat yang sering melaluinya jika hendak ke kecamatan yang ada di utara Katingan,” terang mantan kalaksa BPBD ini. (dar)