SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kotawaringin timur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani telah disetujui dan dilakukan penandatangan oleh kedua belah pihak. Yakni dari eksekutif yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman dan dari legislatif dilakukan oleh Ketua DPRD Kotim Rinie pada Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (29/7/2024).
Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman mengatakan pengaturan perlindungan petani sebagai salah satu upaya peningkatan produktivitas hasil pertanian yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Serta dengan pemberdayaan profesi petani diharapkan petani dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan zaman.
“Tentunya hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah Daerah menurutnya perlu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani dengan penerapan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Agar kesejahteraan petani dapat terwujud dan tercipta kesetaraan profesi petani dengan profesi lainnya.
“Oleh karena itu, ranperda ini diperlukan sebagai payung hukum perlindungan dan pemberdayaan petani agar meningkatkan kesejahteraan petani,” tuturnya. (MS)