SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Nota kesepakatan atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) tahun anggaran 2025 telah ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif pada Rapat Paripurna DPRD Kotim Senin (29/7/2024). Pihak eksekutif diwakili oleh Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman dan pihak legislatif oleh Ketua DPRD Kotim Rinie.
Dalam sambutannya, Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman mengatakan penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan atas rancangan kebijakan umum anggaran (KUA ) dan prioritas plafon anggaran sementara ( PPAS ) tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari serangkaian agenda yang telah dilaksanakan.
Dari pembahasan hingga penyampaian pendapat akhir yang disampaikan oleh anggota dewan melalui fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Oleh karena itu, ujarnya, dengan disetujuinya dan ditandatanganinya secara bersama-sama rancangan kebijakan umum anggaran ( KUA ) dan prioritas plafon anggaran sementara ( PPAS ) tahun anggaran 2025 dirinya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya.
“Kepada Ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan atas kerja sama dan dukungannya kepada pihak eksekutif, sehingga pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran ( KUA ) dan prioritas plafon anggaran sementara ( PPAS ) tahun anggaran 2025 berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Dirinya berharap, bersama apa yang telah disepakati dan ditandatangani ini serta saran masukan yang telah disampaikan pada saat penyampaian pendapat akhir fraksi, menjadi dasar dan acuan untuk proses pelaksanaan kegiatan selanjutnya. Sehingga semua kegiatan yang terkait dengan rancangan kebijakan umum anggaran ( KUA ) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan bersama. (MS)