SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengatakan pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang melibatkan berbagai aspek sosial, politik, ekonomi, infrastruktur, pendidikan, teknologi, kelembagaan, dan budaya.
Infrastruktur merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan Undang-Undang yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah Pusat dan daerah. undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah secara mandiri dan mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan daya saing wilayah.
“Perencanaan ini melibatkan proses yang sistematik dan bertahap untuk mencapai visi bersama daerah dalam jangka waktu tertentu. evaluasi hasil pembangunan dilakukan melalui monitoring dan pengukuran berdasarkan data yang relevan. Evaluasi ini membantu mengidentifikasi capaian pembangunan yang telah mencapai target dan yang masih perlu ditingkatkan,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Dikatakannya profiling rencana dan capaian pembangunan dilakukan untuk memetakan kondisi dan situasi pembangunan dalam kurun waktu tertentu. Sehingga dapat dievaluasi dan dilakukan intervensi yang diperlukan. Profiling ini juga menurutnya membantu dalam penyusunan strategi pembangunan yang efektif dan efisien kedepannya..
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dihasilkannya dokumen yang memuat profil rencana pembangunan dan capaian kabupaten kotawaringin timur untuk periode 3 tahun, dari tahun 2021 sampai dengan 2024,” tuturnya.
Capaian pembangunan katanya akan difokuskan pada lima prioritas utama yaitu infrastruktur, sumber daya manusia, penguatan ekonomi, reformasi birokrasi, dan terwujudnya kotawaringin timur yang nyaman, berkelanjutan, berbudaya, dan religius. Pencapaian kelima prioritas tersebut akan dibandingkan dengan target yang ditentukan dalam berdasarkan indikator kinerja utama (IKU).
Capaian masing-masing IKU terkait lima prioritas tersebut akan dianalisis untuk mengetahui gap antara capaian dan target. data pencapaian akan digunakan sebagai data dasar atau baseline untuk analisis prakiraan. Target yang dihasilkan dari analisis prakiraan dapat berbeda dengan target yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Target tahunan yang diperoleh dari analisis tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk merumuskan strategi dan rekomendasi yang selanjutnya akan dirinci dalam bentuk roadmap.
“Dokumen ini juga nantinya akan menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 – 2030,” terangnya. (MS)