PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi memberikan pandangannya mengenai pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya.
Menurutnya, penanganan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya selama ini cukup baik, terutama dengan dukungan armada-armada untuk mengangkut sampah.
“Terkait penanganan sampah di Kota Palangka Raya, kami melihat sudah cukup baik. Termasuk armada-armada yang dipersiapkan dari Pemerintah Kota untuk mengangkut sampah itu juga dalam satu hari dibagi dengan beberapa shift,” kata Hasan ketika dikonfirmasi langsung, Selasa (30/7).
Namun, Hasan juga menyoroti perilaku sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Meskipun telah ada tempat-tempat penampungan sampah (TPS) yang telah ditutup, masih ada yang bandel membuang sampah di lokasi tersebut.
“Kemarin beberapa hari yang lalu, kami memang mendengar juga dan melihat bahwa masyarakat ini masih ada yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Kadang-kadang yang di luar daripada boxnya. Ada juga bekas-bekas TPS yang dahulu sudah ditutup masih membuang ke situ,” katanya.
Mengatasi masalah ini, Legislator dari Partai Golongan Karya ini menyarankan agar peran RT yang sudah diberikan tossa (kendaraan roda tiga) untuk mengelola sampah di lingkungan masing-masing diaktifkan kembali.
“Nah ini saran kami, coba diaktifkan kembali peran yang dilakukan oleh para RT yang sudah diberikan tossa pada waktu itu untuk mengelola sampahnya di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar dinas terkait lebih aktif dalam memasang spanduk di setiap TPS maupun Depo. Spanduk tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah sesuai jam-jam yang sudah ditentukan.
“Kemudian kami juga menyarankan kepada dinas terkait untuk secara aktif memasang spanduk dan memberikan pengingat di setiap TPS maupun Depo. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar membuang sampah sesuai dengan jam-jam yang telah ditetapkan,” katanya.
Melalui ini, Hasan menekankan perlunya sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap tidak patuh atau bandel dalam membuang sampah.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai hal ini sudah ada dan harus diterapkan dengan tegas untuk memberikan efek jera.
“Jika masyarakat tetap tidak patuh atau melanggar maka harus diberlakukan sanksi. Pemerintah Kota harus tegas dalam hal ini, karena peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah sudah ada. Aturannya jelas. Masyarakat hanya boleh membuang sampah pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar dan ketahuan, berikan sanksi agar memberikan efek jera. Dengan demikian, masyarakat lainnya akan berpikir dua kali sebelum melanggar aturan tersebut,” pungkas Hasan.rba