Pengadaan AC di SMAN 3 Palangka Raya, Plt Kadisdik: Penggunaan Penggalangan Dana Sukarela Harus Transparan 

Ilustrasi AC dan SMAN-3 Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam menanggapi kondisi cuaca ekstrem yang kerap terjadi, Komite SMAN 3 Palangka Raya bersama orang tua siswa sepakat menggalang dana sukarela untuk pengadaan Air Conditioner (AC) di ruang kelas. Kesepakatan ini diambil dalam forum diskusi yang menekankan pentingnya kenyamanan dalam proses belajar mengajar.

Penggalangan dana ini akan dilakukan dalam bentuk sumbangan barang atau dana secara sukarela. Komite akan menerima sumbangan dan melakukan pemasangan AC di ruang kelas sesuai dengan kelas anak dari orang tua yang menyumbang. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman dan kondusif.

Untuk memenuhi kebutuhan 36 ruang belajar, diperlukan sebanyak 70 unit AC 1 PK dan 4 unit AC 2 PK dengan total anggaran sebesar Rp. 230.700.000. Penggalangan dana atau barang ini hanya dilakukan sekali untuk pengadaan AC, diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk masalah kenyamanan di ruang kelas.

Penyerahan barang atau dana dapat dilakukan pada tanggal 1-5 Agustus dan 8-9 Agustus 2024, pukul 09.00-12.00 WIB. Penyerahan dapat dilakukan langsung ke Bendahara Komite, di ruang Komite lt.1 gedung utama SMAN 3 Palangka Raya. Alternatif lainnya, orang tua dapat mentransfer ke rekening. Sumbangan ini bersifat sukarela.

Menanggapi kekhawatiran dari orang tua dan media terkait pungutan dengan anggaran sebesar itu, Plt. Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini selama dilakukan dengan dasar kesepakatan bersama dan sukarela. Sekolah harus memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Tengah.

“Pihak sekolah akan bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana yang terkumpul. Komite dan sekolah memastikan bahwa semua proses penggalangan dan penggunaan dana akan dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Diharapkan melalui langkah ini, kenyamanan dan efektivitas proses belajar mengajar di SMAN 3 Palangka Raya dapat meningkat, sehingga mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang lebih baik,” katanya.

Senada dengan Plt. Kadisdik Kalteng, Plt. Sekdisdik Safrudin mengatakan bahwa jika hal tersebut sudah menjadi kesepakatan antara orang tua dan komite, maka tidak boleh ada paksaan. Besarannya disesuaikan dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Safrudin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini. Ia menyarankan agar orang tua yang memiliki keberatan menyampaikan langsung kepada pihak sekolah untuk mendapatkan kejelasan. “Jika sudah ada rapat dan berita acaranya, itu sah. Jadi, satu rupiah pun yang dipungut dari orang tua pasti akan dipertanggungjawabkan oleh sekolah,” tegasnya.(ldw).