STIH Tambun Bungai Gelar Penyuluhan Hukum

PENYULUHAN-STIH Tambun Bungai Palangka Raya menggelar penyuluhan hukum sebagai bentuk pengabdian masyarakat dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen Palangka Raya, Selasa (27/8). FOTO ISTIMEWA
  • Bahas Eksistensi Pemilih Pemula dalam Pilkada dan Pencegahan Perundungan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya menggelar penyuluhan hukum sebagai bentuk pengabdian masyarakat dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen Palangka Raya, Selasa (27/8).

Adapun Tema yang diangkat dalam penyuluhan hukum pada kegiatan yaknj :“Eksistensi Pemilih Pemula Dalam Pelaksanan Pilkada Serentak Tahun 2024” Dan “Perundungan (Bullying) Dan Upaya Pencegahannya”.

Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya, Dekie GG Kaseda, SH.,MH mengatakan penyuluhan yang dilakukan sangat penting mengingat saat ini Daerah se Indonesia sedang mengahadapi Pilkada tak terkecuali juga Kalteng.

“Jadi penting bagi pemilih pemula untuk mengetahui terkait penyuluhan hukum ini untuk menambah pemahaman bagi siswa dan siswi SMA Kristen Palangka Raya,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.

Selain itu kata Dekie, salah satu juga yang menjadi tema penyuluhan berkaitan dengan perundingan atau bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.

“Penyuluhan terkait bullying ini penting untuk dicegah karena salah satu dari tiga dosa besar dunia pendidikan adalah Bullying atau perundungan dan ini harus sama-sama diperangi oleh semua pihak khusunya di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Kemudian untuk materi pertama membahas terkait Eksistensi Pemilih Pemula yang disampaikan Dosen DPK STIH Tambun Bungai Palangka Raya Dr. Rudyanti Dorotea Tobing,S.H.,M.Hum. Dalam paparannya Rudyanti menjelaskan Pesta demokrasi yang diselenggarakan melalui Pemilihan Kepala Daerah merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jadi melalui pesta demokrasi secara langsung Rakyat betul-betul memiliki kedaulatan yang utuh sebab secara langsung mereka terlibat dalam menentukan para pemimpinnya, seperti halnya melaksankaan Pemilhan Kepada Daerah,” paparnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 itu juga menyebut guna mewujudkan penyelenggaraan Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam konteks membangun peradaban politik yang sehat yang lebih baik sesuai dengan asas-asas Pemilihan dan peraturan perundang-undangan tentunya kehadiran lembaga Pengawas Pemilihan secara struktural dan fungsional sangat diperlukan, guna mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas bagi kemajuan demokrasi di Indonesia,” jelasnya.

Sehingga kata dia, Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tentunya pemilih pemula akan memiliki peranan yang penting dalam menentukan masa depan negara.

“Pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang baru mencapai usia pemilih atau baru pertama kali berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan, pemilih pemula ini akan memainkan peranan yang penting dalam menentukan hasil pemilihan. Salah satu aspek penting dari eksistensi atau peran pemilih pemula adalah kemampuan mereka untuk membawa isu-isu baru dan inovatif, pemilih pemula sering kali lebih terbuka terhadap isu-isu seperti Pendidikan, lingkungan dan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.

Sementara itu, materi kedua disampaikan Aldo Noviantori, S.H.,M.H. Dimana dalam paparannya menjelaskan sangat banyak efek negatif dari bullying.

“Jadi banyak yang dapat timbul dari mudahnya konten-konten negatif yang beredar di media sosial diakses, selain itu pula efek negatif yang sekarang ini sering terjadi dan sudah dalam tahap “membahayakan”, seperti terjadinya cyber bullying,” beber Aldo.

Cyber bullying beber dia, yakni perilaku perundungan di dunia maya yang dapat menimbulkan rasa takut, tidak nyaman dan merasa tersisihkan dan lain-lain.

“Hal ini dapat dilakukan mengirim pesan melalui aplikasi perpesanan dengan berisi teks kata-kata yang frontal, seperti menghina, amarah, merendahkan yang membawa dampak orang yang menerima pesan (korban) merasa ketakutan dan depresi,” imbuhnya.

Akibatnya kata dia, sudah banyak korban akibat adanya perundungan (bullying). “Oleh karena itu jangan sampai menjadi pelaku selanjutnya, karena etika berkomukasi yang buruk,” tegasnya. rmp