Hukrim  

Maxim Indonesia Apresiasi 1 Pembegal Drivernya Ditangkap 

TERTANGKAP - Pelaku begal Muhammad Ahya Efendy (33) ketika dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (5/9).TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maxim Indonesia melalui PR Specialist Yuan Ifdal Khoir mengapresiasi Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, karena berhasil menangkap pelaku pembegalan driver Maxim yang terjadi di Jalan Talawang Raya, Selasa (3/9).  Dimana Satu pelaku bernama Muhammad Ahya Efendy (33) ditangkap pada Rabu (4/9) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah barak di Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya.

“Maxim Indonesia sangat mengapresiasi kinerja Polresta Palangka Raya, yang sangat cepat menangkap pelaku pembegalan driver maxim. Maxim juga turut prihatin dan menyesali atas musibah yang dialami mitra pengemudi Maxim yang menjadi korban percobaan pembegalan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kami berharap korban bisa mendapat penanganan medis yang baik dan bisa segera pulih dari luka yang dialami,” ujar Yuan Ifdal Khoir.

Maxim turut prihatin dan menyesali atas musibah yang dialami mitra pengemudi Maxim yang menjadi korban percobaan pembegalan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pihaknya berharap korban bisa mendapat penanganan medis yang baik dan bisa segera pulih dari luka yang dialami.

Mengenai kasus pembegalan yang dialami mitra pengemudi Maxim tersebut, lanjut Yuan Ifdal Khoir, pihaknya, bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memberikan bantuan perlindungan, keselamatan, dan santunan bagi mitra pengemudi atau pengguna yang mengalami musibah saat menggunakan layanan Maxim.

“Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Maxim dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada mitra pengemudi dan penggunanya. Santunan YPSSI ini diberikan untuk mitra pengemudi yang mengalami musibah atau kecelakaan yang tidak disebabkan oleh kesalahan mitra pengemudi. Pengajuan santunan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat atau melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan laman https://ypssisocial.org/,” kata Yuan Ifdal Khoir.

Maxim sebagai aplikator juga siap membantu pihak Kepolisian dalam menangani kasus pembegalan ini dengan menyediakan bukti berupa laporan perjalanan, identitas penumpang, detail lokasi kejadian, dan informasi-informasi lainnya yang bisa mendukung proses penyelidikan dan putusan hukum.

“Kami berharap pelaku mendapat sanksi dan hukuman yang sesuai atas perbuatannya dan korban mendapat keadilan atas kasus ini,” kata Yuan Ifdal Khoir.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, Kamis (5/9) mengatakan jika pelaku yang tertangkap adalah pelaku yang berada di samping kiri supir (korban) dan bertindak sebagai pemesan ojek online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan bersama tim Resmob Polda Kalteng, kita mendapati pelaku ini di sebuah barak di Kalampangan. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” katanya.

Dalam aksi percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut, lanjut Ronny, pelaku DPO bertugas menjerat leher korban menggunakan tali dari arah belakang, sedangkan pelaku Ahya memukuli korban menggunakan tangan kosong dan juga helm yang sudah dibawa sejak titik penjemputan.

Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan usai korban berhasil melawan dan membunyikan klakson mobil menggunakan kaki. Pelaku DPO merasa panik usai klakson terus berbunyi dan melepaskan jeratan tali di leher korban serta langsung membuka pintu belakang untuk kabur ke arah hutan.

Mendapati rekannya kabur, pelaku Ahya lantas ikut membuka pintu mobil dan berlari ke arah hutan untuk melarikan diri.

“Pelaku ini memang sengaja datang ke Palangka Raya untuk mencuri. Sasarannya adalah supir ojek online. Pelaku sudah tiga hari berada di Palangka Raya dan berasal dari Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Terkait pistol, imbuhnya, merupakan inisiatif dari rekan pelaku yang panik usai korban melawan. Dimana saat itu pelaku yang kini masih dalam pengejaran berteriak kepada pelaku Ahya untuk mengambil pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.

“Pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, pelaku Ahya ketika diminta keterangan mengaku baru saja mengenal pelaku yang DPO saat berada di Palangka Raya.

“Cuma mau ambil uang dan barang berharga saja, tidak ada kepikiran mengambil mobil karena saya tidak bisa mengemudi,” akunya. ist