Pemkab Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi

TINDAK LANJUT - Pemkab Pulpis menggelar sosialisasi perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati setempat, Jumat (6/9). TABENGAN/YAKIN

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) menggelar sosialisasi perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Wilayah Provinsi Kalteng, di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulpis, Jumat, (6/9). Penjabat (Pj) Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Hayes Hendra mengatakan, tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) tanggal 22 Agustus 2024.

Surat Wagub itu berisi tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2024. Hal tersebut, kata Hayes, sebagai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik kegiatan ini. Yang mana sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel yang mencakup sampai level Pemerintahan Desa dan Kelurahan,” ujar Hayes yang juga Plt Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pulpis.

Disampaikan juga, tambah Hayes, sebagai bentuk upaya untuk mensukseskan program Desa Anti Korupsi, Pemkab Pulpis melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi.

Pemkab Pulpis, sambung Hayes, juga melaksanakan kunjungan ke Inspektorat Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kunjungan itu untuk belajar dan berbagi pengalaman atas keberhasilan Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi.

Lanjut Hayes, harapan nantinya akan ada desa di wilayah Pulpis terpilih sebagai desa anti korupsi. Dengan adanya status Desa Anti Korupsi maka kepala desa bisa mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, bersama melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan public.

“Sekaligus sebagai trigger bagi desa-desa lain sehingga tercipta tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa,” pungkasnya. c-mye