Tapera 2.756 Pensiunan ASN Kalteng Sulit Cair?

PELAYANAN-Suasana petugas saat melayani nasabah PT Taspen Palangka Raya, Senin (9/9). TABENGAN/RAHUL

*PT Taspen Tak Berwenang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya membenarkan terkait verifikasi dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya daerah Palangka Raya dibantu oleh pihak PT Taspen.

Hal itu disampaikan Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya, Fanny Yudha Widyanto melalui Tim Humas PT Taspen. Pihaknya menyebut ASN yang sudah pensiun biasanya melakukan pengurusan dana pensiun di PT Taspen Palangka Raya.

“Apabila ASN yang sudah pensiun melakukan pengurusan pensiunan di Taspen Palangka Raya, maka akan diproses di kantor kami, namun apabila dilakukan di Taspen cabang lain maka akan diverifikasi dan dikerjakan oleh Taspen cabang lain,” katanya kepada Tabengan, Senin (9/9).

Diketahui, sebanyak 2.756  pensiunan ASN di Kalteng belum menerima dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi hak mereka. Total dana Tapera yang belum diterima pensiunan ASN nilainya mencapai Rp8.008.744.451,24.

Sementara, menurut petugas layanan PT Taspen Palangka Raya, untuk pengurusan dana pensiun ASN itu sebenarnya kewenangan dari Badan Pengelola Tapera yang ada di Pusat.

“Karena tidak ada cabang BP Tapera di Palangka Raya atau di Kalteng biasanya ASN yang sudah pensiun datang mengurus di PT Taspen, walaupun hal tersebut sebenarnya bukan kewenangan kami dan kami tetap membantu untuk mengurus dengan mengarahkan untuk mengurus di situs resmi BP Tapera,” kata petugas layanan saat dibincangi di Kantor PT Taspen Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut.

Dikatakan, terkait layanan untuk mengurus dana Tapera ini masyarakat atau ASN yang sudah pensiun masih kurang paham untuk mengelola pencairan sendiri, sehingga dibantu oleh PT Taspen. Tetapi kewenangan pencairan dana Tapera memang ada di BP Tapera.

Terkait penyebab kenapa ribuan pensiunan ASN di Kalteng belum terima dana Tapera, bisa saja disebabkan masih banyak pensiunan ASN yang belum mengurus registrasi perubahan status dari ASN menjadi pensiunan ASN. Karena untuk mengklaim atau mencairkan dana Tapera ASN harus sudah pensiun.

Dana Tapera ini pada dasarnya merupakan hak ASN yang dipotong dari gaji mereka selama aktif bekerja. Namun, jika selama masa aktif mereka tidak memanfaatkan fasilitas Tapera, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada ASN yang bersangkutan setelah pensiun. Bagi ASN yang telah meninggal dunia, dana Tapera akan diserahkan kepada ahli waris, setelah proses verifikasi dan administrasi yang diperlukan selesai dilakukan.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kalteng Sipet Hermanto mengungkapkan, sebanyak 2.756  pensiunan ASN di Kalteng belum menerima dana Tapera yang menjadi hak mereka. Totalnya mencapai Rp8.008.744.451,24.

Dana Tapera itu dipotong dari gaji pensiunan ASN, selama mereka masa aktif dengan tujuan memberikan fasilitas perumahan, seperti cicilan rumah atau renovasi rumah. Namun, jika selama bekerja sebagai ASN tidak memanfaatkan dana tersebut, maka setelah pensiun dana Tapera bisa dicairkan.

Dari hasil verifikasi, tercatat dana Tapera yang belum dibayarkan mencapai kurang lebih Rp8 miliar lebih. Dana ini tersebar di berbagai kabupaten/kota serta pegawai provinsi. Proses verifikasi telah dilakukan bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut,” kata Sipet Hermanto di aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini. rmp