Pemkab Barut Tidak Membeda-bedakan Paslon

PRESTASI-Pj Bupati Barut Muhlis saat menerima Anugerah Tokoh Indonesia 2024 di Jakarta, baru-baru ini. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO,ID Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara (Barut) Muhlis menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut berkewajiban menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 27 November 2024.

Penegasan ini disampaikan Muhlis, mengklarifikasi berita yang menyebut terjadinya dugaan penggunaan anggaran pemerintah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Barut untuk mendukung kegiatan deklarasi salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut.

Menurut Muhlis, tidak ada yang salah dalam persoalan ini. Sebagai pemerintah, pihaknya tetap mengedepankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilibatkannya sejumlah petugas kesehatan dalam acara deklarasi bapaslon tersebut, mesti dilihat dari sisi pelayanan kepada masyarakat.

“Jika terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab? Ya, tentu pemerintah juga. Memang pelayanan untuk masyarakat kita siapkan. Bukan hanya Dinkes, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, TNI-Polri juga dikerahkan untuk menyukseskan rangkaian Pilkada,” kata Muhlis kepada Tabengan, Kamis (12/9).

Menurut Muhlis, alokasi anggaran dari pemerintah itu sebenarnya sudah disiapkan sejak awal tahapan Pilkada. Bahkan, sampai sarana dan prasarana kegiatannya pun, dari pemerintah juga. Jadi tidak salah jika Dinkes Barut turut memberi dukungan pelayanan kesehatan ketika acara yang melibatkan orang banyak itu digelar.

“Ini momen politik, biasa kalau ada yang ‘menggoreng’. Siapa pun kita tidak membeda-bedakan. Kalau misal nanti ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur atau calon bupati-wakil bupati lain yang minta bantuan seperti itu, kita selaku pemerintah berkewajiban memberi pelayanan yang sama,” tegas Muhlis yang baru saja dianugerahi Tokoh Indonesia 2024 di Jakarta.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalteng Siti Wahidah mengatakan, tindakan yang dilakukan Dinkes Barut itu akan menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu Kalteng.

“Di Barut hanya ada 2 paslon, apabila paslon lain meminta bantuan kesehatan, maka wajib untuk dipenuhi. Apabila tidak dipenuhi, dapat dikategorikan tidak netral dan bisa dilaporkan,” tegas Wahidah, Rabu (11/9).

Ia menjelaskan, permintaan bantuan layanan kesehatan, memang menjadi tupoksi dan kewenangan pihak kesehatan. Baik itu Dinkes maupun rumah sakit. Semua memang ditanggung pihak kesehatan. Tidak hanya bidang politik, tapi juga bidang sosial, apabila memerlukan bantuan layanan kesehatan, maka menghubungi pihak Dinkes setempat.

“Konteksnya akan sedikit berbeda ketika masuk dalam ranah politik. Bantuan kesehatan ini harus bersifat adil. Satu paslon meminta bantuan dan dipenuhi, hal serupa harus dipenuhi ketika paslon lain melakukan hal serupa. Kita akan terus awasi, seraya berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Barut menyikapi hal ini,” tutup Wahidah. hil