Hukrim  

Proyek Rp7,6 Miliar di Katingan Dilaporkan ke Mabes Polri

LELANG JANGGAL-Ketua DPP LPFPK Kalteng M Yunan, Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng Syahridi, dan Ketua DPD LAMI Marliansyah usai melapor ke Mabes Polri. FOTO ISTIMEWA

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah pihak menyoroti proyek pekerjaan berupa paket peningkatan Puskesmas Tumbang Samba yang dilaksanakan CV FJ dengan kontrak sebesar Rp7.623.038.029, yang dibiayai oleh dana DAK tahun anggaran 2023. Terdapat dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan pemenang lelang pada proyek tersebut.

Sebanyak 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Palangka Raya mengambil sikap dengan melaporkan dugaan pidana tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Sebagai pelapor adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK RI) Kalimantan Tengah Syahridi, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tatang Satriawan, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Marliansyah, serta Ketua DPP Lembaga Pencari Fakta dan Pengungkap Kasus (LPFPK) Kalteng M Yunan.

Syahridi menjelaskan, awalnya mereka melakukan pengawasan terhadap lelang paket pekerjaan peningkatan Puskesmas Tumbang Samba di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Mereka kemudian menemukan sejumlah kejanggalan berupa dokumen yang diduga dipalsukan atau digunakan tidak secara semestinya oleh perusahaan peserta lelang.

“Setelah mengumpulkan bukti, kami menemukan indikasi pemalsuan dokumen, seperti referensi tenaga teknis pelaksana lapangan dan ahli K3 yang diduga tidak sesuai dengan pengalaman kerja yang sebenarnya,” ungkap Syahridi, Minggu (15/9).

Syahridi menyatakan, mereka kemudian melapor ke Polda Kalteng. Belakangan, pihaknya mendapat jawaban bahwa kasus tidak dapat dilanjutkan oleh Polda Kalteng karena dalam penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

Namun, Kejari Katingan melalui jawaban surat resmi menyatakan tidak ada laporan maupun penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen pada proyek Puskesmas Tumbang Samba. Sebagai tindak lanjut untuk mendapat kepastian dan arahan atas laporan mereka, Syahridi dan rekannya melapor ke Mabes Polri.

Sebelum melaporkan ke Polda Kalteng Syahridi dan timnya telah melakukan klarifikasi kepada Pokja dan Dinas Kesehatan setempat dengan membawa bukti-bukti dokumen yang diduga dipalsukan dan dipergunakan oleh CV FJ sebagai syarat lelang.

Syahridi juga memperlihatkan jawaban konfirmasi dari salah satu dinas yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja Ahli K3 berinisial MI. Syahridi dan rekan-rekannya meminta agar CV FJ dibatalkan sebagai pemenang lelang, tetapi permintaan itu tidak ditanggapi.

“Namun sangat disayangkan, meskipun dugaan pemalsuan dokumen tersebut bisa dibuktikan, sampai tahun 2024 ini CV FJ tidak diberikan sanksi oleh PPK. Malah di tahun 2024 ini masih saja eksis berkontrak sebanyak 2 paket sekaligus di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan,” sesal Syahridi.

Pada kesempatan yang sama, Marliansyah dari LAMI mengungkapkan panitia lelang menolak membuka dokumen lelang CV FJ pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan kode etik.

“Kami menduga dokumen tersebut tidak lengkap dan beberapa di antaranya dipalsukan,” kata Marliansyah.

Sementara itu, M. Yunan dari LPFPK Kalteng menambahkan, mereka telah mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan pada Februari 2024 untuk klarifikasi, Tapi mendapat balasan bahwa semua sudah sesuai.

Tatang Satriawan dari LIRA berharap agar laporan mereka yang telah disampaikan ke Mabes Polri segera mendapatkan perhatian dan tindakan yang tepat.

“Kami berharap Mabes Polri bisa segera menindaklanjuti laporan kami untuk mengungkap kebenaran,” tutupnya. ist