PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menggelar pertemuan dengan pihak puskesmas se-Kabupaten di Aula Auditorium RSUD Pulpis, Rabu (18/9). Pertemuan tersebut dalam rangka persiapan pembentukan Badan Layanan Umun Daerah (BLUD) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam Permendagri tersebut menyebut BLUD merupakan bagian dari sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Kepala Dinkes Pulpis dr Pande Putu Gina mengatakan, terkait finalisasi BLUD ini masih berproses. Artinya, untuk prosesnya sudah masuk di Bagian Hukum Setda Pemkab Pulpis.
Pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) saja lagi. Harapannya dengan adanya BLUD ini lebih fleksibel dalam pengunaan keuangannya, karena selama ini dana seperti retribusi dan non kapitasi, masuk ke kas daerah dulu baru bisa diklaim tahun depannya.
“Kalau sudah BLUD pihak puskesmas bisa mengelola dan mengatur keuangan sendiri,” sebut dr Pande sapaan akrabnya kepada awak media.
Meski begitu, tambahnya, BLUD ini lebih mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas terhadap pelayanan umum kepada masyarakat.
“Karena BLUD sendiri memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan kesehatan kepada masyarakat. Itu diantara tujuannya utama untuk pelayanan terbaik ke masyarakat,” pungkasnya. c-mye