Bupati Lantik Sanggul Lumban Gaol Jadi Pj Sekda Kotim

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID
Sanggul Lumban Gaol resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Bupati Kotim, Halikinnor, Jumat (13/9/2024). Setelah sebelumnya Sanggul Lumban Gaol juga dipilih menjadi Plh Sekda Kotim. Kegiatan pelantikan yang digelar di rumah jabatan Bupati Kotim tersebut berlangsung dengan lancar dan khidmat serta dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda,Kepala OPD , Camat Se Kotim dan undangan lainnya.

Bupati Kotim Halikinnor dalam sambutannya mengatakan meangkat sumpah jabatan merjpakan suatu proses yang wajib ditempuh bagi seorang pejabat sebelum mengemban amanah jabatan yang baru. Sumpah jabatan yang diucapkan merupakan ikrar kesediaan dan kesanggupan mentaati segala ketentuan peraturan yang berlaku dalam mengemban tugas dan kewenangan jabatan.

” Oleh karena itu saya berharap agar dalam melaksanakan tugas terus menerus memegang teguh sumpah dan janji jabatan,” ujarnya.

Pelantikan penjabat Sekretaris Daerah ini katanya untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kotim dimana Sekda Kotim sebelumnya Fajrurrahman telah pensiun sejak 1 September 2024. Kemudian pelantikan Pj Sekda ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda, bahwa Bupati menetapkan dan melantik penjabat Sekretaris Daerah dengan keputusan Bupati paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya surat persetujuan Gubernur.

“Alhamdulillah, surat persetujuan Gubernur nomor 800/401/ii.1/BKD tanggal 9 September 2024 hal persetujuan PJ Sekda Kotim telah kita terima tanggal 10 september 2024 , sehingga pelantikan penjabat sekda dapat kita laksanakan hari ini,” jelasnya.

Dilanjutkannya pelantikan Pj Sekda ini juga tidak perlu persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ tanggal 11 mei 2018 tentang persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten/kota. Hal ini berbeda dengan pelantikan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang wajib mendapatkan persetujuan tertulis menteri dalam negeri karena menjelang pilkada serentak.

“Saya berharap Pj Sekda dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab karena Pj Sekda mempunyai kewenangan yang sama seperti Sekda definitif. Dimana mempunyai tugas yang strategis yaitu membantu Kepala Daerah/Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah,” tuturnya.

Selain itu menurutnya beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Pj Sekda antara lain penyusunan APBD perubahan tahun 2024 dan APBD murni tahun 2025. (MS)