FH UPR Selenggarakan Kuliah Umum Bahas Food Estate dan IKN

BERSAMA-Dekan FH UPR Prof. Dr. Suriansyah Murhaini, S.H.,M.H foto bersama narasumber Prof. Dr. Rachmad Safa'at, S.H., M.Si. dan peserta Kuliah Umum di Gedung PPIG Lantai 6 UPR, Senin (23/9). ISTIMEWA

PANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Kuliah Umum, yang dilaksanakan di Gedung PPIG Lantai 6 UPR, Senin (23/9).

Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Hukum dalam Mendukung Keberlanjutan Proyek Strategis Nasional: Sinergi antara Pembangunan Food Estate dan Ibu Kota Nusantara (IKN)” dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta para praktisi hukum di Kalimantan Tengah.

Kuliah Umum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya peran hukum dalam memastikan keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional, khususnya proyek food estate dan pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UPR, Prof. Dr. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H. Dalam sambutannya ia menyampaikan Ibu Kota Nusantara dan Food Estate yang berada di Kalimantan saat ini menjadi sorotan banyak pihak.

“Food Estate dan IKN merupakan salah satu dari sekian banyak perhatian pada periode pemerintahan ini yang berfokus di wilayah Kalimantan, semoga ini menjadi daya tarik agar Pembangunan di Kalimantan lebih berkembang,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.

Prof Suriansyah juga berharap melalui kuliah umum ini, mahasiswa dan peserta dapat semakin memahami peran penting hukum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta bagaimana tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi melalui pendekatan hukum yang adaptif dan berwawasan lingkungan.

“FH UPR berkomitmen untuk terus mendukung upaya pengembangan ilmu hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan dan Indonesia pada umumnya,” imbuhnya.

Dalam Kuliah umum, menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si., Guru Besar Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam dari Universitas Brawijaya.

Prof. Rachmad Safa’at dalam paparannya menyampaikan, bagaimana hukum berperan sebagai pilar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan.

Ia juga menjelaskan pentingnya sinergi antara perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan kerangka hukum yang kuat untuk mendukung tercapainya visi food estate sebagai lumbung pangan nasional serta keberhasilan pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

“Keberhasilan kedua proyek strategis ini sangat bergantung pada keselarasan antara kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, peran hukum menjadi sangat krusial dalam memastikan setiap langkah pembangunan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial,” jelasnya saat paparan.

Kuliah umum ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta para praktisi hukum Kalteng yang antusias berdiskusi mengenai tantangan dan peluang dalam menerapkan hukum lingkungan dalam proyek-proyek besar seperti food estate dan IKN. rmp