PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengaku telah menerima surat cuti untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sudah keluar surat cutinya dari Kemendagri, kemarin diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Edy Pratowo usai mengikuti Deklarasi Kampanye Damai di Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (24/9).
Dijelaskan, dalam surat tersebut Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo cuti selama masa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Diketahui, Edy ikut maju dalam Pilkada Kalteng 2024 berpasangan dengan Agustiar Sabran. Adapun berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pilkada 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
CLTN adalah jenis cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia untuk jangka waktu tertentu di mana selama cuti tersebut, PNS tidak menerima gaji dan tunjangan dari negara.
Cuti ini biasanya diajukan oleh PNS yang memiliki keperluan mendesak atau alasan pribadi yang tidak bisa ditangani dalam masa cuti tahunan, seperti melanjutkan pendidikan, bekerja di sektor lain, atau alasan keluarga.
Durasi CLTN bisa bervariasi, bahkan hingga beberapa tahun, namun setelah masa cuti berakhir, PNS diharapkan kembali ke jabatannya semula atau ke jabatan yang setara.
CLTN harus mendapatkan persetujuan dari atasan dan biasanya tidak memengaruhi status kepegawaian secara permanen, meskipun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar bisa mengambil cuti. ldw