PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan, selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, pihaknya tidak melakukan penarikan pajak untuk Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini sesuai dalam Peraturan Daerah (Perda) dan panduan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Memang ada aturan di Perda kita, jika sudah memasuki masa kampanye, kita tidak bisa menarik pembayaran pajak kecuali di luar masa kampanye. Sebelumnya, kita juga melakukan penarikan pajak untuk reklame pasangan calon tersebut. Namun, saat masa kampanye, kita tidak bisa menarik pajaknya karena aturan dari KPU melarang penarikan pajak pada APK,” kata Emi, Rabu (3/10).
Menurutnya, APK selama pilkada memiliki peran penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait para calon serta tata cara pemungutan suara.
“Idealnya, partisipasi bisa mencapai 100 persen, namun kenyataannya biasanya sekitar 80-90 persen, oleh karena itu, panduan dari KPU tentang calon-calon yang ada serta bagaimana tata cara pencoblosan sangat penting. APK juga memiliki fungsi memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pilkada, sehingga kita tidak bisa menarik pajaknya,” jelasnya.
Diluar masa pilkada, BPPRD tetap menarik pajak untuk reklame yang dipasang di wilayah Palangka Raya, baik reklame insidentil maupun tahunan.
“Reklame insidentil, seperti yang digunakan untuk acara musik, pertunjukan, atau kegiatan lainnya, dikenakan pajak sesuai jangka waktu pemasangan. Sementara untuk reklame tetap, seperti di toko-toko, pajaknya ditarik tahunan,” tambahnya.
Pengajuan izin reklame diluar masa pilkada dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan persyaratan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum izin diberikan.
Penertiban APK Tidak Terdaftar
Sementara itu Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menegaskan, pentingnya adanya tim terpadu dalam menjalankan tugas penertiban.
“Makanya nanti perlunya tim, bukan Satpol PP sendiri. Kalau Satpol sendiri nanti ada sini cabut, sana cabut, nanti salah,” jelasnya Selasa (1/10).
Berlianto menjelaskan, penertiban akan melibatkan beberapa instansi, di antaranya PTSP, BPPRD, DLH serta pihak kecamatan dan kelurahan.
“Tim kita nanti ada dari PTSP, BPPRD, ada dari Satpol, DLH, terus nanti juga dari kecamatan karena mereka yang punya wilayah,” lanjutnya.
Berlianto juga menyampaikan, penertiban akan difokuskan pada APK yang tidak terdaftar dalam penetapan calon, serta APK yang melanggar aturan.
“Yang mau kita tertibkan ini contoh, yang tidak ada di penetapan calon, diluar pasangan satu dan pasangan dua, nanti itu otomatis kita tertibkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, sebenarnya tim sukses dari masing-masing pasangan calon yang seharusnya pertama mencabut APK. Terkait dengan izin dan pembayaran pajak untuk pemasangan APK, Berlianto menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Bayar pajak itu nanti kita akan tanya di dinas yang menangani ya, apakah itu sudah bayar atau memang sudah ada izin. Karena kita tugasnya eksekusi, tapi yang pasti penegakkan perda terkait pajak, baliho, izinnya,” tutupnya.
Penertiban ini diharapkan dapat memastikan, kampanye pilkada di Palangka Raya berjalan tertib, sesuai aturan, dan tidak mengganggu ketertiban umum. nws