Dana Kampanye Maksimal Rp243 Miliar

Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi

*LADK Willy-Habib Rp250 Juta, Koyem-SHD Rp10 Juta, Agustiar-Edy Rp0, Razak-Sri Rp210 Juta

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Empat pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024 telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing paslon.

Dalam LADK awal ini, paslon nomor urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya menyampaikan RKDK senilai Rp250 juta. Lalu, paslon nomor urut 2 Nadalsyah Koyem-Supian Hadi (SHD) menyampaikan RKDK sejumlah Rp10 juta.

Sementara, RKDK paslon nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo menjadi yang terkecil dengan angka nol rupiah. Sedangkan RKDK palson nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto berjumlah Rp210 juta.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub 2024.  Berdasarkan keputusan yang diambil pada 22 September 2024, jumlah maksimal yang diperbolehkan sebesar Rp243 miliar, tepatnya Rp243.351.855.000.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 49 Tahun 2024. Penetapan jumlah tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan peserta, standar biaya daerah, kebutuhan bahan kampanye, serta aspek geografis dan logistik.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, LADK sudah disampaikan KPU dalam website KPU. Lalu, untuk angka batas dana kampanye merupakan hasil diskusi bersama antara KPU, tim kampanye calon, dan Bawaslu.

“Batasan ini bersifat mengikat dan menjadi acuan dalam pelaporan dana kampanye,” ujarnya kepada Tabengan, Minggu (6/10).

Saat ini, keempat paslon gubernur dan wakil gubernur telah menyampaikan LADK dan RKDK. Dimana RKDK masing-masing paslon telah diumumkan oleh KPU Kalteng, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp0 hingga Rp250 juta.

“Dengan ditetapkannya batas pengeluaran ini, diharapkan proses kampanye Pilgub Kalteng 2024 dapat berjalan dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Sastriadi. rmp