JAKARTA/TABENGAN.CO.ID-Tokopedia meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja informal dan pelaku UMKM mendapatkan perlindungan atas risiko kerja. Dengan demikian Tokopedia menjadi e-commerce pertama yang meluncurkan fitur ini.
“Setiap pekerja termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM berhak memiliki perlindungan atas risiko kerja. Yaitu mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja, bahkan meninggal dunia,” ujar Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok E-commerce, Dimas Kuncoro Jati dalam press release yang diterima RRI, Kamis (3/10/2024).
Dimas menambahkan, bahwa Tokopedia berupaya membantu lebih banyak masyarakat mengakses BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Menurutnya, melalui fitur terbaru di Tokopedia tersebut masyarakat bisa mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan dimanapun, dan dengan metode pembayaran apapun.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan fitur yang diharapkan bermanfaat bagi para pekerja di Indonesia. Khususnya pekerja informal mandiri dan UMKM dengan pekerja 2-5 orang,” imbuhnya.
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana, menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholders. Menurutnya, kerja sama dengan Tokopedia ini akan memudahkan penjual dan seluruh pengguna Tokopedia untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi Tokopedia. Karena menjadi e-commerce pertama yang dapat memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi dan situs Tokopedia,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya sangat mendukung inovasi kemudahan kanal layanan tersebut. Ia berharap kerjasama ini akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik penerima upah dan pekerja mandiri yang ada di wilayahnya.
“Cara mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Tokopedia sangat mudah,” kata Dwi. Ketik ‘BPJS’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘Daftar BPJS Ketenagakerjaan’. Selanjutnya, pilih voucher pekerja sesuai skala usaha. Pilih metode pembayaran sesuai preferensi dan lakukan pembayaran. Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran, termasuk dompet digital, kartu kredit, virtual account, transfer bank, pembayaran instan, hingga gerai offline seperti minimarket, ujar Dwi.(MS)