Bawaslu: Bila Terbukti, Pembatalan Penetapan Pencalonan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) Satriadi mengatakan, pihaknya menerima satu laporan laporan dugaan pelanggaran pada proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024. Laporan tersebut masih diverifikasi untuk menentukan apakah termasuk kategori pidana, etika atau pelanggaran netralitas ASN, TNI atau Polri.
“Laporan yang memenuhi unsur materiil akan diproses lebih lanjut,” ujar Satriadi, Selasa (8/10).
Ia mengungkapkan, berbagai persiapan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawasan dalam Pilkada. Dengan adanya kesiapan pengawasan yang lebih matang, Bawaslu Kalteng berharap dapat menciptakan Pemilu yang adil dan bebas dari pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kristaten Jon mengatakan, poin penting yang ditekankan kepada jajaran pengawas adalah integritas dan netralitas. Jika ada informasi atau laporan tentang pelanggaran, pengawas diharapkan tidak ragu untuk mengambil tindakan.
“Kami juga mengharapkan informasi dari publik terkait ketidaknetralan pengawas, karena kami terbuka menerima masukan dan tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan tersebut. Dari pengalaman Pilkada sebelumnya, kami selalu waspada terhadap isu-isu politik uang dan isu-isu sensitif lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima satu laporan pelanggaran terkait dugaan pidana juga sedang ditangani secara serius, dan seluruh laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur yang ada.
“Pihak-pihak yang terkait dalam dugaan pelanggaran pidana akan dipanggil untuk klarifikasi, namun informasi tersebut tidak dapat diekspos ke publik karena terkait dengan proses penanganan perkara yang harus dijaga kerahasiaannya. Pengawasan terhadap Pemilu kali ini berfokus pada upaya pencegahan pelanggaran melalui integritas pengawas, keterlibatan masyarakat, serta koordinasi yang kuat antar-lembaga, demi memastikan Pemilu berjalan secara aman dan adil,” pungkasnya.
14 Orang Diklarifikasi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengungkapkan, pihaknya terus menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran Pilgub Kalteng yang dilaporkan Sukarlan Fachrie Doemas, bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, Kamis (3/10) lalu.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada 14 orang, termasuk pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Agustiar-Edy, calon Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Rahmat Hidayat dan calon Bupati Kapuas Alfian Mawardi serta sejumlah pejabat daerah termasuk Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dilaporkan.
Mereka dilaporkan, karena melaksanakan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) di saat menjelang Pilkada serentak. Pelanggaran itu masuk dalam Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Aturan tersebut melarang Pejabat Negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan program yang menguntungkan paslon kepala daerah enam bulan sebelum dan sesudah penetapan paslon,” kata Nurhalina, Selasa (8/10).
Ia menyampaikan, pihaknya telah memanggil seluruh pihak yang terlibat baik terlapor maupun pelapor untuk memberikan klarifikasi, total ada 19 orang.
“Pemanggilan untuk klarifikasi ini sebenarnya kesempatan bagi pihak terlapor untuk membela diri,” ujarnya.
Para terlapor yang ingin memberikan klarifikasinya tak boleh diwakili. Ia juga menjelaskan, terlapor bisa hadir langsung ke Bawaslu maupun via daring. Meski begitu, klarifikasi tertulis hanya menjadi tambahan bukti dan tidak dianggap menghadiri panggilan klarifikasi.
“Klarifikasi tertulis itu tidak boleh, itu hanya menjadi tambahan bukti, karena pihak terlapor diharuskan menyampaikan secara tatap muka, bisa datang ke Bawaslu atau melalui via zoom,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak terlapor, Rahmat Hidayat dan Alfian Mawardi telah menyerahkan klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kalteng melalui kuasa hukumnya, Senin (7/10).
Ia juga membeberkan, Bawaslu Kalteng diberi waktu lima hari kalender untuk menangani kasus dugaan pelanggaran tersebut. “Kita memiliki kewajiban untuk memanggil seluruh pihak terkait dalam laporan dugaan pelanggaran itu sebanyak dua kali,” terangnya.
Nurhalina menerangkan, pembuktian kasus yang menyeret nama calon kepala daerah ini masih membutuhkan waktu. Namun, apabila para terlapor terbukti melanggar maka akan berdampak pada sanksi administratif, pembatalan penetapan pencalonan,” tandasnya.
Agustiar Klarifikasi Via Daring
Sementara, Calon Gubernur Kalteng nomor urut 3 H Agustiar Sabran memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan Bawaslu Kalteng usai turut menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran pilkada 2024.
Mengingat saat ini posisinya berada di luar daerah, kehadiran Agustiar dilakukan lewat media daring zoom. Kepastian kehadiran Agustiar memenuhi klarifikasi dari Bawaslu Kalteng disebutkan langsung tim kuasa hukum Bias Layar didampingi Jeffrico Seran dan Edi Rosandi, Selasa (8/10) siang.
“Karena posisi Bapak Agustiar tengah melakukan tugas kampanye di daerah, maka klarifikasi akan dilakukan secara daring menggunakan zoom pukul 18.00 WIB,” kata Bias saat di Bawaslu Kalteng.
Ia menegaskan, Agustiar memastikan akan membantah setiap dalil yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Baik itu terkait Program Beasiswa Tabe dan sejumlah program dari Pemprov yang saat itu dihadirinya.
“Poinnya terkait Program Beasiswa Tabe itu adalah program dari Pemprov Kalteng yang diperintahkan pemerintah pusat melalui dana APBD, tidak ada sangkut pautnya dengan Agustiar,” tegasnya.
Terkait dalil program Beasiswa Tabe yang harus mendapatkan rekomendasi dari DAD, Bias menerangkan jika hal tersebut tidak baku.
Permintaan rekomendasi dari DAD untuk menerima beasiswa Tabe juga disebabkan banyaknya mahasiswa yang meminta mengingat Kalteng adalah wilayah kedayakan secara adat.
“Yang menentukan mahasiswa menerima beasiswa Tabe juga Pemprpov Kalteng, bukan DAD. Jadi tidak ada sangkut pautnya,” ungkapnya.
Bias menambahkan, hal tersebut juga berlaku pada dalil laporan mengenai sejumlah program Pemprov Kalteng seperti Jambore UMKM dan lainnya yang saat itu dihadiri Agustiar. Dimana saat itu kehadiran Agustiar berdasarkan undangan dari Pemprov Kalteng sebagai Ketua DAD Kalteng.
“Harapan kami semoga nanti Bawaslu Kalteng dapat mengambil langkah bijaksana dalam menentukan putusan,” pungkasnya. ldw/jev/fwa