PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Oknum karyawan PT BJAP I Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diamankan Polisi kerena dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan. Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto, Selasa (8/10) mengatakan pihaknya mengamankan pelaku penggelapan dan penadahan BBM berinisial ANJS (22) dan EWN (32).
Agung menjelaskan, pelaku menggelapkan solar pada hari Minggu (6/10) sekitar pukul 00.15 WIB di afdeling 88 Kebun III Estate II PT BJAP I di Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng. Atas kejadian itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah slip gaji karyawan PT BJAP I.
“Terungkapnya kasus itu, pada saat pelapor dari pihak PT BJAP I sekitar pukul 03.00 WIB tiba-tiba ditelepon komandan regu PKS yaitu Smn yang memberi informasi bahwa ada anggota yang tertangkap menggelapkan BBM jenis solar,” terangnya.
Setelah itu, pelapor mendatangi ke mako PT BJAP I untuk memastikan dan ternyata benar pelaku ANJS telah melakukan penggelapan BBM. Kemudian pelapor menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Banteng.
Agung mengatakan, atas kejadian tersebut PT BJAP I mengalami kerugian material sebesar Rp.2.682.000,-. Polisi mengenakan ANJS dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang memiliki ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Lanjut Agung, setelah kasus dikembangkan, Polsek Pangkalan Banteng berhasil mengamankan penadah berinisial EWN yang juga karyawan PT BJAP I. Polisi mengamankan EWN di PT BJAP I karena diduga membeli 9 galon dengan ukuran 20 liter berisi solar dari ANJS dengan harga Rp1.530.000,-.
Dari EWN, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol AD 1329 TK dan 9 galon ukuran 20 liter berisi solar. EWN disangkakan dengan pidana dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. c-uli