JAKARTA/tabengan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan bagi 5 terdakwa kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut adalah Indra Gunawan, Yosep Dadu, Yosep Duya, Ogut, dan Suriansyah.
Dalam pertimbangannya dikatakan bahwa Yansen Binti menyuruh membakar sekolah dengan imbalan Rp 150 ribu saja. “Hakim menyatakan saksi meringankan yang dihadirkan PH tidak memiliki keyakinan apakah benar terdakwa membakar sekolah atau tidak. Ini kan aneh,” kata Sastiono.
Meski banyak ditolak, lanjut Sastiono, hakim mengakui bahwa kasus terungkap bukan karena tertangkap tangan. Ditegaskam Sastiono, rendahnya vonis untuk terdakwa karena hakim minim bukti dan alat bukti untuk menghukum berat terdakwa. “Seharusnya para terdakwa ini bebas,” tegas dia.
Sastiono menilai, putusan Hakim ngawur dan tidak berdasar fakta persidangan. ”Banyak fakta sidang yang terungkap tetapi Majelis menggunakan kesaksian berupa pendapat saksi. Seperti menurut saksi sekolah dibakar, saksi tidak lihat dan tidak tahu pelaku tetapi saat rekonstruksi, saksi yakin itu pelakunya,” kata dia.
Menurut Sastiono, saksi tidak bisa berpendapat, hanya ahli yang bisa berpendapat. “Saksi hanya bisa menerangkan apa yang dia lihat, dengar, ketahui secara langsung, bukan pendapatnya atau kesimpulannya,” tegasnya.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim kemarin berlangsung dengan penjagaan sangat ketat oleh personel Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 dan Brimob.
Setiap tamu yang memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Barat diperiksa, barang bawaannya digeledah oleh petugas Brimob. Begitu pula saat memasuki ruang utama Pengadilan yang menjadi tempat pembacaan vonis. dor