Hukrim  

Polres Kotim Tetapkan Tersangka Kasus Jasad Bayi

UNGKAP - Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi jajaran mengekspos penetapan tersangka kasus temuan jasad bayi tidak utuh.FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press conference terkait kasus penemuan jasad bayi perempaun dengan kondisi tubuh tidak utuh di Kabupaten Kotim, Senin (14/10). Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan telah menemukan titik terang dalam kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan baik di TKP dan hasil otopsi yang diterangkan oleh ahli forensik,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, kronologi pengungkapan berdasar dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui scientific crime investigation melalui hasil visum dan otopsi.

Dia juga menyebutkan pihak Polres Kotim sudah mengamankan beberapa alat bukti di lapangan dan dalam jalannya proses pemeriksaan sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A, Dinsos, Psikolog, dan UPTD PPA.

“Untuk beberapa alat bukti sudah kami amankan dan dalam hal ini kami juga Sudah berkoordinasi dengan instansi dan ahli tguna menemukan titik terang kasus mengenai penemuan jasad bayi ini,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto. Serta hadir juga perwakilan Bapas Kelas II A, Dinas Sosial, Psikolog, dan UPTD PPA. hms