PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya Berlianto menyampaikan, perihal masalah perizinan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), bukan menjadi kewenangan dari Satpol PP Palangka Raya. Kewenangan Satpol PP ada pada penindakan terhadap pelanggaran, yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Rencananya, jelas Berlianto, Satpol PP bersama dengan tim gabungan akan melakukan penertiban semua APK yang sudah kedaluwarsa dan melanggar aturan. APK kedaluwarsa dimaksud adalah yang sudah melewati batas waktu pemasangan, dan juga APK paslon yang tidak maju dalam Pilkada, serta alat-alat peraga lainnya.
“Saya sudah tanda tangani surat untuk jajaran Satpol PP Palangka Raya melakukan penertiban terhadap sejumlah APK yang kedaluwarsa. Baik itu APK calon yang tidak maju, maupun alat peraga yang sudah melewati batas pemasangan, seperti ucapan-ucapan,” kata Berlianto, Selasa (15/10), di Palangka Raya.
Penertiban sendiri, lanjut Berlianto, dijadwalkan pada Rabu (16/10), dengan menurunkan sejumlah personel yang disiapkan. Nantinya, alat peraga yang ada ini akan disisir, dan dipastikan mana yang masih berlaku, dan mana yang kedaluarsa. Tim juga akan menertibkan alat peraga yang melanggar aturan.
Misalnya, lanjut Berlianto, alat peraga yang dipasang di pohon, di tiang listrik, di tiang telepon, maupun alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya sarana pendidikan, rumah ibadah, ataupun tempat lain yang dilarang.
Sementara itu, kata Berlianto, berkenaan dengan APK yang dipasang menjamur di Palangka Raya, terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Palangka Raya, memastikan mana APK yang melanggar atau tidak memiliki izin.ded