Format Debat Dilaksanakan Sesuai Aturan

Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi

*Usul Debat Cagub-Cawagub Terpisah Disampaikan ke KPU RI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima masukan terkait format debat Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalteng digelar secara terpisah.

Masukan itu sebelumnya disampaikan Sigit K Yunianto (SKY) selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 H Nadalsyah Koyem-H Supian Hadi. Sigit menyarankan agar KPU Kalteng mencontoh format pelaksanaan debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, dengan memisahkan debat calon gubernur dan wakil gubernur masyarakat bisa menilai secara objektif siapa sosok yang paling layak memimpin Kalteng.

“Kalau menurut saya KPU bisa mengadopsi itu, di mana ada momen kepala daerah (cagub) untuk saling berdebat dan ada momen wakil kepala daerah (cawagub) juga berdebat. Agar masyarakat bisa menilai secara objektif kualitas calon pemimpin Kalteng,” ujar Sigit usai pelaksanaan debat perdana paslon Pilgub Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (14/10).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengungkapkan, pihaknya terbuka dengan masukan dari masyarakat maupun dari pihak manapun terkait proses tahapan Pilkada.

Dikatakan, mekanisme debat yang dilaksanakan KPU Kalteng sudah ada mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 dan petunjuk teknis dari KPU RI nomor 1363 tahun 2024.

“Kami dalam melaksanakan debat itu mengacu pada ketentuan tersebut,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10).

Dalam aturan itu, disebutkan debat antar pasangan calon. Di dalam prosesnya, sebelum pelaksanaan debat tersebut rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk tim pasangan calon.

Sastriadi juga menyebut, KPU Kalteng hanya menjalankan aturan dan bukan yang membuat kebijakan. Pihaknya, kata dia, hanya menjalankan apa yang sudah ada dalam aturan.

“Kami hanya melaksanakan apa yang tertulis di PKPU dan juknis dari KPU RI. Terkait masukan dan saran terkait debat itu kami akan meneruskannya kepada pimpinan kami di KPU RI, kami tidak bisa langsung mengubah mekanisme debat,” bebernya.

Mengingat KPU Kalteng, yang tak bisa begitu saja mengubah mekanisme debat, besar kemungkinan pelaksanaan debat kedua masih sama seperti sebelumnya, yakni debat cagub dan cawagub digabung.

Untuk diketahui, sesuai jadwal yang ada, debat kedua akan dilaksanakan di Jakarta, 6 November 2024 mendatang dan akan disiarkan langsung Metro TV. rmp