Hukrim  

Dituntut Hukuman Mati 2 Terdakwa Narkotika 33,6 Kilogram Lamandau

RILIS-Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal ketika melakukan rilis terkait pemberian tuntutan hukuman mati. FOTO FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN – Jaksa penuntut umum Kejari Lamandau menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika seberat 33,6 kilogram yang diungkap Polres Lamandau pada Mei 2024 lalu.

Tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa yakni Jumaidi (43) dan Yuliansyah (41) JPU Kejari Lamandau dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lamandau pada Senin (21/10).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, mengatakan pemberitaan tuntutan hukuman mati diberikan usai JPU berkeyakinan secara sah berdasarkan barang bukti yang disampaikan di pengadilan.

Pemberian tuntutan hukuman mati sebelumnya sudah diusulkan secara berjenjang mulai dari Kejari Lamandau ke Kejati Kalteng dan diusulkan ke Kejaksaan Agung.

“Alhamdulilah, pimpinan kejaksaan agung sudah setuju kedua terdakwa dituntut hukuman mati. Sore tadi tuntutan telah dibacakan,” ucapnya dalam rilis di Kejati Kalteng, Senin petang.

Ia pun menjelaskan latar belakang terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU. Disampingi alat bukti yang kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau, kedua terdakwa juga dikategorikan sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti seberat 33,6 kilogram.

“Secara logika, barang sebanyak itu tidak mungkin dipakai sendiri. Barang tersebut akan diedarkan di provinsi Kalteng dan mengakibatkan ratusan ribu masyarakat terpapar,” jelasnya.

Ia pun mengharapkan majelis hakim dapat menyetujui tuntutan hukuman mati tersebut. Jika nantinya putusana majelis hakim berbeda dari tuntutan, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum berupa banding hingga kasasi.

Tuntutan hukuman mati bagi pengedar narkotika di Kalimantan Tengah menjadi tuntutan pertama dalam sejarah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Pihaknya pun masih menunggu perkembangan perkara pengungkapan narkotika seberat 55,6 kilogram yang dilakukan Polres Lamandau beberapa waktu lalu. Tuntutan berat dipastikan akan diberikan jika nantinya telah berproses di pengadilan.

“Kami berpesan, siapapun yang melihat, mendengar berita ini. Jangan sekali-kali bermain dengan narkotika, apalagi mengedarkan. Kami jajaran kejaksaan akan menuntut berat siapapun yang bermain-main atau mengedarkan narkotika jenis apapun. Kita ingin Kalteng bersih dan bebas dari narkotika,” pesannya. fwa