Habib Ismail bin Yahya Rp12,7 Miliar, H Edy Pratowo Rp8,3 Miliar, H Sri Suwanto Rp7,9 Miliar dan H Supian Hadi Rp6,6 Miliar
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib disampaikan calon kepala daerah yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, terungkap Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1 Habib Ismail bin Yahya, memiliki harta kekayaan sangat fantastis sebesar Rp12,7 miliar lebih.
Di urutan kedua, ditempati Cawagub nomor urut 3 H Edy Pratowo dengan nilai Rp8,3 miliar, disusul Cawagub nomor urut 4 H Sri Suwanto dengan Rp7,9 miliar dan Cawagub nomor urut 2 H Supian Hadi sebesar Rp6,6 miliar lebih.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK RI, tertanggal 3 September 2024, khusus calon pejabat negara, Habib Ismail bin Yahya memiliki tanah dan bangunan senilai Rp12.355.000.000, alat transportasi dan mesin Rp571.000.000, harta bergerak lainnya Rp767.134.800, kas dan setara kas Rp2.789.071.077, dengan sub total Rp16.482.205.877.
Namun, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp3.732.702.000, sehingga jika ditotalkan memiliki harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp12.749.503.877.
Cawagub nomor urut 2 H Supian Hadi pada LHKPN khusus calon pejabat negara yang disampaikan 30 Agustus 2024, tercatat memiliki tanah dan bangunan dengan nilai Rp2.759.500.000, harta bergerak lainnya Rp25.000.000, kas dan setara kas Rp3.850.100.000. Ia tidak memiliki utang, sehingga jika ditotalkan kekayaannya mencapai Rp6.634.600.000.
Sementara Cawagub nomor urut 3 H Edy Pratowo, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8.320.599.059. Hal itu terungkap dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK RI 2 Februari 2024, periodik 2023 dengan jabatan Wakil Gubernur Kalteng.
Total kekayaan itu bersumber dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp5.284.000.000, alat transportasi dan mesin Rp615.000.000, harta bergerak lainnya Rp810.426.000, kas dan setara kas Rp1.611.173.059.
Sementara Cawagub nomor urut 4, pada LHKPN yang disampaikan ke KPK RI 11 Januari 2024, periodik-2023, tercatat memiliki tanah dan bangunan dengan nilai Rp6.996.000.000, alat transportasi dan mesin Rp115.000.000, harta bergerak lainnya Rp550.000.000, kas dan setara kas Rp305.000.000, ia tercatat tidak memiliki utang, sehingga jika ditotalkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp7.966.000.000.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi mengatakan, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf i, setiap calon dipersyaratkan menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Selanjutnya pasal 20 ayat (2) huruf c dijelaskan bahwa calon menyerahkan kepada KPU surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa LHKPN, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
“Mengacu pada aturan tersebut, maka KPU Kalteng hanya menerima surat tanda laporan kekayaan pasangan calon yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Repbulik Indonesia (KPK RI),” kata Sastriadi kepada Tabengan dalam surat tertulis.
Sumber LHKPN keempat Cawagub Kalteng tersebut dikutip Tabengan, Senin (21/10) dari elhkpn.kpk.go.id. ist/sgh