Pj Bupati Sukamara Pecat 2 Kades Tidak Netral

DIGANTI-Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana saat melakukan penggantian dan pengangkatan Pj Kades Pangkalan Muntai dan Pj Kades Pulau Nibung, baru-baru ini. FOTO ISTIMEWA

SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Rendy Lesmana mengganti dua Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), di dua desa di kabupaten itu. Kedua Pj Kades yang diganti, Pj Kades Pangkalan Muntai, Kecamatan Sukamara serta Pj Kades Pulau Nibung, Kecamatan Jelai, belum lama ini.

Penggantian jabatan di dua desa itu merupakan upaya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Pemerintah daerah itu tidak diperkenankan untuk ikut berpolitik. Dan ASN harus berlaku netral apalagi pada saat pilkada seperti saat ini,” kata Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana, Selasa (22/10).

Rendy juga menerangkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari imbauan hingga penandatanganan fakta integritas agar ASN bersikap netral.

“Kita sudah melakukan imbauan kepada seluruh ASN, menyampaikan instruksi kemudian melakukan apel bersama, juga sudah melakukan penandatanganan fakta integritas, mengingatkan di forum, kemudian ada video pendek untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tetap bersikap netralitas,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, kedua Pj Kades tersebut terbukti tidak netral dan penggantian tersebut tidak serta merta diputuskan, tentunya melalui mekanisme-mekanisme berjenjang.

“Justru kenapa kita melakukan pergantian pejabat kepala desa, itu ketika ditemukan bukti dari penjabat kepala desa sebelumnya justru melakukan tindak yang melanggar norma-norma yang telah diatur pada saat Pilkada berlangsung,” ungkapnya.

Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan secara berjenjang, ada dinas teknis kemudian asisten, ada Sekda dan akhirnya sebagai Penjabat Bupati yang memutuskan.

“Tentu semua ini tidak langsung serta merta, kita memberikan tindakan penggantian tetapi sebelumnya sudah kita klarifikasi kepada yang bersangkutan dan ternyata ditemukan adanya bukti yang bersangkutan melakukan hal-hal yang melanggar berlaku tidak netral,” lanjutnya.

Rendy mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan ASN yang melakukan tindakan tidak netral selama pelaksanaan Pilkada 2024.

“Karena kewajiban kita untuk melakukan tindakan kepada seluruh ASN ketika ditemukan adanya bukti yang kuat terkait dengan tindakan yang melanggar aturan dan berlaku tidak netral,” katanya.

Untuk itu, kata Rendy, harus tetap menjalankan tugas di desa dengan aparat-aparat yang netral dan tidak boleh memihak kepada salah satu paslon.

“Artinya tidak boleh ada yang cawe-cawe, termasuk pemerintah daerah yang mengambil tindak tegas ini juga tidak boleh ada yang cawe-cawe,” tegasnya. c-afd