PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi (Rakor) penayangan iklan kampanye pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya pada media massa cetak dan elektronik.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palangka Raya Trasmianto menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak/elektronik dalam bentuk penayangan iklan kampanye selama 14 hari sebelum memasuki masa tenang, mulai 10-23 November 2024.
“Iklan kampanye untuk pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, akan kami fasilitasi sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 30, ayat (2). Desain dan materi iklan nantinya disiapkan dan dibiayai masing-masing paslon. Sementara untuk penayangannya akan dibiayai KPU,” kata Trasmianto, Rabu (23/10).
Ia menjelaskan, materi iklan kampanye ini memuat informasi mengenai nama pasangan calon, nomor urut, visi, misi, dan program, serta foto pasangan calon. Kemudian tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Selain itu, jumlah iklan yang ditayangkan oleh media massa cetak dan elektronik setiap hari diatur secara kumulatif.
“Untuk media cetak, akan menayangkan iklan masing-masing paslon dengan ukuran tinggi 26 cm x lebar 15 cm, untuk televisi maksimal durasi 30 detik 10 spot, dan untuk radio paling lama 60 detik 10 spot,” bebernya.
Hasil rapat koordinasi penayangan iklan kampanye Pilwali Palangka Raya ini dihadiri oleh perwakilan media seperti BTV, Inews TV, RRI, Harian Umum Tabengan, Palangka Ekspress, serta anggota Bawaslu Palangka Raya, dan perwakilan masing-masing pasangan calon, paslon nomor urut 1 (Rojikonor-Vina Panduwinata), dan paslon nomor urut 2 (Fairid Naparin-M Zaini).
“Melalui rakor ini, kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan media yang hadir, bahwa iklan kampanye yang akan ditayangkan nantinya tetap menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya Yansen mengimbau, kepada media dan para paslon untuk memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan KPU.
“Sesuai dengan aturan KPU, media online, cetak dan elektronik untuk penayangan iklan paslon itu dimulai 10-23 November,” ujarnya.
Menurut Yansen, itu sudah menjadi aturan baku, dan apabila melanggar maka paslon akan didenda atau terkena pidana minimal 15 hari kurungan penjara dan maksimal 1 bulan penjara.
“Sementara untuk denda itu minimal Rp100 ribu dan maksimal denda Rp1 juta,” jelasnya. rmp