PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Warga Jalan Banteng yang terdiri dari RT 04 RW 06 dan RT 08 RW 06, menggelar pertemuan terkait dengan edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palangka Raya, yang dinilai meresahkan masyarakat.
Edaran yang dikeluarkan Disdukcapil Palangka Raya kepada Lurah Bukit Tunggal untuk diteruskan ke RT, terkait dengan larangan penerbitan Surat Keterangan Domisili menggunakan Jalan Banteng, melainkan menggunakan Jalan Badak.
Ketua RT 04 Asihai mengatakan, seluruh masyarakat di Jalan Banteng ini ada mencapai ratusan Kepala Keluarga (KK). Edaran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Palangka Raya itu, jelas meresahkan masyarakat. Sebab itulah, kita semua warga Jalan Banteng menggelar pertemuan, untuk mencapai musyawarah mufakat.
Hasilnya, kata Asihai, warga Jalan Banteng sepakat menolak edaran yang dikeluarkan Disdukcapil Palangka Raya. Notulen pertemuan warga ini, akan dituangkan dalam bentuk surat penolakan, yang nanti akan diserahkan secara langsung ke Disdukcapil Palangka Raya, dan Pj Wali Kota Palangka Raya.
“Kita dengan tegas menolak edaran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Palangka Raya. Perlu diketahui, nama Jalan Banteng sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya No 188.45/484/ Tahun 2014 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan sebagai Ruas Jalan Kota Palangka Raya. Dan nama Jalan Banteng, ada dalam SK Wali Kota tersebut, pada Nomor 55,” kata Asihai, Kamis (24/10), di Palangka Raya usai pertemuan.
Artinya, lanjut Asihai, berbicara legalitas, nama Jalan Banteng memiliki landasan hukum yang sah, dan bisa dipertanggungjawabkan. SK Wali Kota itu, sampai saat ini masih berlaku, dan belum ada dicabut. Tidak ada alasan bagi Disdukcapil Palangka Raya, melarang warga menggunakan nama Jalan Banteng. Juga tidak ada alasan bagi Disdukcapil Palangka Raya, untuk tidak menerbitkan administrasi kependudukan dengan menggunakan Jalan Banteng.
Edaran Disdukcapil Palangka Raya yang menyatakan SK Wali Kota Palangka Raya No 188.45/484/ Tahun 2014 bukan merupakan nama jalan, namun nama ruas jalan yang ditetapkan untuk keperluan penganggaran APBD, menurut Asihai, Disdukcapil Palangka Raya masih perlu untuk melakukan telaah, dan membaca SK tersebut.
“SK Wali Kota Palangka Raya No 188.45/484/Tahun 2014 memutuskan pada poin Kesatu, itu jelas menyatakan Menetapkan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kota Palangka Raya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Ini sudah sangat jelas, dan terang benderang,” kata Asihai.
Ia juga mempertanyakan, mengapa Disdukcapil Palangka Raya ngotot untuk merubah nama Jalan Banteng menjadi Jalan Badak. Apakah dengan menggunakan nama Jalan Banteng melanggar aturan. Padahal, banyak dampak yang akan dirasakan masyarakat, apabila terjadi perubahan, dan nama Jalan Banteng tidak diakui.
Mengubah nama jalan tersebut membuat masyarakat, ungkap Asihai, harus mengubah identitas kependudukan, mengubah alamat dikepemilikan tanah, dan masalah penerimaan bantuan bagi mereka yang berhak. Padahal, masyarakat sudah lama tinggal di Jalan Banteng.
Setelah menyerahkan penolakan edaran tersebut, tambah Asihai, warga Jalan Banteng berencana membuat gapura pada kedua ujung jalan. Pada gapura ini nantinya jelas diberikan nama Jalan Banteng.
“Apabila masyarakat yang melakukan pelayanan identitas tidak dilayani, dengan alasan tidak ada nama Jalan Banteng, akan dilaporkan ke Ombudsman terkait dengan pelayanan publik, dan apabila memang menemui jalan buntu, akan dibawa keranah hukum,” tutup Asihai. ded