Pemko Tegaskan Belum Ada SK Jalan Banteng

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu & Kadisdukcapil Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penghapusan administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait ruas Jalan Banteng menuai reaksi dari berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota mengenai penetapan nama jalan tersebut.

Menurutnya, belum adanya status hukum yang jelas, untuk sementara nama jalan tersebut masih bisa menggunakan sebutan apa pun.

“Maka asumsikan nama jalannya ialah Jalan Banteng,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (25/10).

Ia menambahkan, SK Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/484/tahun 2014 tanggal 23 Oktober 2014, tentang penetapan status rumah jalan sebagai ruas jalan Kota Palangka Raya no urut 005 tertulis nama ruas Banteng, itu bukanlah nama jalan.

Sebab, itu hanya merupakan nama ruas jalan yang digunakan untuk kepentingan penganggaran APBD dalam pembangunan infrastruktur di Kota Palangka Raya.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar, yang menjelaskan nama Banteng digunakan semata-mata untuk memudahkan pengukuran jalan oleh Dinas PUPR dalam rangka pembangunan.

Jika di masa depan SK Wali Kota Palangka Raya tentang penetapan nama jalan diterbitkan, barulah nama Jalan Banteng akan dianggap sah. Disebutkannya, saat ini belum ada SK yang mendukung penamaan jalan tersebut.

Terkait protes dan keresahan warga, Sabirin mengungkapkan bahwa Pemko akan tetap berpegang pada peraturan yang ada.

“Untuk warga yang resah dan protes, kami persilakan. Karena yang kami pakai ialah peraturan,” ungkapnya.

Data kependudukan seperti KTP atau KK yang dimiliki warga di area tersebut saat ini mencantumkan alamat Jalan Badak Ujung, bukan Jalan Banteng.

“Disdukcapil Kota Palangka Raya akan tetap melayani semua warga. Namun, nama Jalan Banteng tidak kami akui karena itu adalah tumpang tindih dan belum ada SK penetapan nama jalan,” ujarnya.

Di masa mendatang, apabila SK Wali Kota Palangka Raya tentang penetapan nama Jalan Banteng sudah diterbitkan, Disdukcapil siap untuk memperbarui status alamat pada KTP/KK warga yang tinggal di Jalan Badak Ujung.

“Kami dapat mengubah data alamat sepanjang ada penetapan resmi mengenai nama Jalan Banteng, bukan ruas jalan Banteng,” tutupnya.

Pemko Palangka Raya saat ini sedang memproses penetapan nama jalan baru demi tertib administrasi penamaan jalan di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan surat Pj Wali Kota Palangka Raya dengan nomor 100/373/bag.Pem/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya untuk tertib administrasi penamaan jalan. nws