PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seiring dengan semakin dekatnya gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kalimantan Tengah (Kalteng), langkah-langkah pengawasan semakin diperketat, termasuk alat peraga kampanye (APK).
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Kristaten Jhon menegaskan, terdapat sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi APK oleh partai politik peserta Pemilu, gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, maupun tim kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, terdapat daftar tempat yang secara tegas dinyatakan sebagai larangan untuk pemasangan APK.
“Tempat-tempat tersebut antara lain adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, taman dan pepohonan, serta tempat umum termasuk halaman, pagar dan tembok milik fasilitas umum,” kata Kristen, Kamis (31/10).
Lebih lanjut, dalam aturan yang diberlakukan, bahan kampanye yang tidak diizinkan untuk dipasang meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker serta bahan kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ketenteraman di sekitar tempat-tempat yang dianggap sensitif dan tidak layak untuk dijadikan sarana promosi politik,” ujarnya.
Kristaten juga menegaskan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang bersih, jujur dan adil.
“Dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan KPU, diharapkan proses kampanye dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan gesekan atau ketegangan di masyarakat,” tandasnya. jef