Bersama Dinas Kesehatan Palangka Raya, BPJS Kesehatan Ajak Puskesmas Tingkatkan Kualitas Layanan

MENINGKATKAN LAYANAN MASYARAKAT-Kegiatan evaluasi layanan jaminan kesehatan di puskesmas yang selenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya pada Kamis (24/10),FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya ajak seluruh puskesmas yang ada di Wilayah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kualitas layanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam kegiatan evaluasi layanan jaminan kesehatan di puskesmas yang selenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya pada Kamis (24/10), hadir juga perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melalui Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Nurul Komariah saat menyampaikan sambutan mengatakan bahwa tanggungjawab dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan adalah memberikan layanan terbaik kepada para Peserta JKN.

“Program JKN ini sejak diluncurkan tahun 2014, sudah 10 tahun berlangsung di seluruh Indonesia. Alhamdulillah saat ini untuk kepesertaannya sudah lebih dari 95 persen, dan untuk Kota Palangka Raya sendiri kita sudah mencapai UHC (Universal Health Coverage) yaitu di 1 Oktober 2024 kemarin sudah mencapai 99,73 persen. Jadi hampir seluruh warga di Kota Palangka Raya sudah mempunyai Program JKN. Artinya menjadi tanggungjawab kita di Dinas Kesehatan dan juga fasilitas pelayanan kesehatan khususnya puskesmas memberikan pelayanan kepada Peserta JKN di wilayah Kota Palangka Raya ini,” kata Nurul.

Selain itu, Nurul juga mengatakan bahwa upaya dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan khususnya oleh puskesmas adalah dengan mencapai indikator KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja). Untuk itu ia mendorong agar puskesmas dapat  mencapai indikator tersebut,

“Salah satu bagian dari upaya dalam peningkatan mutu pelayanan adalah dengan diberlakukannya indikator KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja) pelayanan. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Kesehatan sampai dengan triwulan III rata-rata puskesmas mencapai angka 90 persen. Kapitasi Berbasis Kinerja ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada peserta,” ungkap Nurul.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K. Hindro Kusumo menyampaikan penguatan mutu layanan di puskesmas telah dimulai dengan transformasi digital. Dengan adanya transformasi digital yang dilakukan maka akan berdampak pada peningkatan kepuasan Peserta JKN.

“Upaya dalam meningkatkan kualitas mutu layanan di fasilitas kesehatan salah satunya adalah dengan transformasi digital yang dilakukan. Melihat adanya perubahan perilaku dari masyarakat yang kini lebih cenderung bertransaksi secara online melalui smartphone, Langkah ini perlu kita ambil untuk memberikan kemudahan kepada peserta dengan menghemat waktu dan biaya sehingga akan meningkatkan kepuasan Peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan,” kata Hindro.

Hindro menambahkan bahwa dengan transformasi digital ini akan memberikan dampak yang lebih luas kepada peserta JKN saat mengakses layanan kesehatan.

“Kami berharap komitmen penguatan mutu tahun 2024 ini dapat dilaksanakan dengan maksimal. Ini akan memberikan berbagai kemudahan kepada Peserta JKN saat mengakses layanan kesehatan seperti adanya antrean online dan juga rujukan dari FKTP yang paperless,” imbuh Hindro.

Dilain pihak, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Eddy Kelana menyampaikan perihal pencegahan dan penanganan kecurangan Program JKN yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Ia juga menyampaikan latar belakang dalam hal pencegahan dan penanganan kecurangan Program JKN.

“Pedoman dalam pencegahan dan penanganan kecurangan Program Jaminan Kesehatan ini ada di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengertian Fraud (Kecurangan) adalah Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan Kesehatan dalam system jaminan social nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pelaku fraud sendiri bisa terjadi atau dilakukan oleh Peserta JKN, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan hingga pemangku kepentingan lainnya,” jelas Eddy. IST