*3 Orang Residivis
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sebanyak 14 tersangka pembajakan tugboat royal TB 17 dan OB TB Royal 17 yang terjadi 20 September 2024 lalu, akhirnya diringkus dan ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tiga dari 14 orang tersangka tersebut merupakan residivis. Ke-14 orang tersangka itu berinisial K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA ,Y dan M.
Hal tersebut terungkap, saat Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto dan jajarannya menggelar press release di Mako Polairud Polda Kalteng, Jumat (1/11).
“Ternyata ada yang sudah berulang kali melakukannya dan menjadi mata pencaharian tersangka,” kata Djoko.
Dijelaskan, kronologi kejadian perompakan berawal dari tugboat Royal TB 17 yang menarik tongkang OB Royal 17 bermuatan cargo fame sebanyak 3.013,825 KL berlayar dari Bagendang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tujuan jetty PT AKR Stagen Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat tugboat melintas di Laut Jawa, tiba-tiba tugboat royal TB 17 yang menarik tongkang didatangi sebuah perahu bermuatan kurang lebih 6 orang dan langsung merapat dari lambung kiri belakang tongkang.
Kemudian naik dan mengikat 4 orang crew OB Royal TB 17 dan selanjutnya merapat ke tugboat Royal TB 17 dan kemudian menyandera dengan mengikat tangan 10 orang crew yang ada dan dikumpulkan dalam mess room.
Setelah berhasil melakukan penyanderaan terhadap crew kapal dan tongkang, pelaku mendatangkan kapal MT blue ocean 168 melalui kontak komunikasi radio VHF yang untuk selanjutnya digunakan untuk mengambil muatan cargo fame yang ada di OB Royal 17.
“Atas kejadian tersebut telah hilang diambil muatan cargo fame oleh pelaku kurang lebih sebanyak 996,02 KL senilai Rp11.952.774, selain barang milik crew kapal serta beberapa alat navigasi kapal,” tuturnya.
Tersangka dijerat pasal 439 ayat 1 KUHP karena membajak di pantai dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun, barang siapa dengan memakai sebuah kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal yang berada di daerah laut negara Indonesia.
Kemudian pasal 365 ayat 1 KUHP tindak pidana pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan dan pasal 55 KUHP.
“Saya bermohon juga kepada masyarakat kepada teman-teman media kepada siapa saja kalau melihat mendengar ataupun mengetahui informasi sedikit apapun sekecil apapun tolong berikan informasi itu kepada kami. Kenapa? Karena kita harus bersama-sama dengan masyarakat untuk memberikan rasa aman,” harapnya.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kalteng berhasil meringkus kelompok perompak yang sempat membajak kapal tugboat Royal TB 17 dan Tongkang OB Royal 17 di wilayah perairan laut Republik Indonesia, dekat Tanjung Malatayur, Jumat (20/9) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, 14 perompak berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kalteng bersama sejumlah barang bukti. Ke-14 perompak yang ditangkap memiliki peran dan tugas masing-masing. Yakni KA koordinator pelaku eksekutor pembajakan/perompakan, A kepala kamar mesin (KKM) Tugboat ROYAL TB 17 yang nemberi petunjuk informasi kepada tersangka KA.
AP terhubung dengan tersangka KA sebagai pembeli fame serta menyiapkan kru dan Kapal Tanker Blue Ocean 168 untuk mengambil fame dari tongkang OB Royal 17. YFW bagian anggota eksekutor atau pelaku pembajakan kapal.
J pelaku pembajakan kapal, W pelaku pembajakan kapal, DM nahkoda MG Blue Ocean 168 mengambil Fame dari tongkang OB Royal 17. Masinis II MT.BLUE OCEAN 16, KDL Chief Enginer MT.BLUE OCEAN 168, MP Juru Mudi MT.BLUE OCEAN 168, R Juru Mudi MT.BLUE OCEAN 168, MAA Oiler MT.BLUE OCEAN 168, Y terhubung dengan terlrsangka AP alias Kapten A sebagai Broker pencari Pembeli FAME, dan M salah satu pembeli (Penadah) fame di Tanjung Kunyit, Kalsel.
Perompakan berawal ketika tugboat Royal TB 17 yang menarik tongkang OB Royal 17 bermuatan kargo fame sebanyak 3.013,825 kilo liter berlayar dari Bagendang, Sampit, dengan tujuan JT PT AKR Stagen Kotabaru, Kalsel.
Ketika di perairan dekat Tanjung Malatayur, kapal tiba-tiba didatangi perahu bermuatan kurang lebih enam orang langsung merapat dari lambung kiri belakang tongkang.
Para pelaku kemudian menyandera empat kru tongkang dan 10 kru tugboat. Para pelaku kemudian mengambil muatan kargo Fame menggunakan kapal tangker Blue Ocean 168. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami sekitar Rp11.952.774.000.
Djoko juga mengatakan hasil pembajakan kapal berupa minyak fame yang sudah dipindahkan ke MT. Blue Ocean 168 selanjutnya dijual kepada salah satu pembeli yang bernama M melalui perantara (broker) bernama Y, yang sebelumnya setelah kejadian dihubungi tersangka AP alias Kapten A.
“Kasus ini masih aktif, karena ada tiga pelaku yang masih dalam pengejaran yang bertindak sebagai eksekutor, penadah dan peran lainnya. Mereka adalah Y yang diduga berada di Batam, lalu L dan A di Kaltim dan Sulsel, kemudian A beserta 2 ABK yang diduga berada di Sulsel dan Maumere, NTT,” terangnya.
Perlu diketahui juga, lanjut Djoko, tiga dari 14 tersangka yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama. Yakni K, pernah dihukum dalam perkara pidana pembajakan kapal MT. Hayson 12 2016, di laut Jawa, menerima vonis 8 tahun penjara.
Tersangka J pernah dihukum di Malaysia dalam perkara imigran gelap pada tahun 2001, menjalani vonis 8 bulan penjara Air Molek Johor Bahru Malaysia, yang dijalani selama 8 Bulan dan bebas pada tahun 2001.
Tersangka J diketahui pernah bersama tersangka KA melakukan pembajakan kapal tanker di wilayah negara Thailand bersama pelaku warga negara Thailand.
Tersangka W Pernah dihukum di negara Malaysia pada tahun 2012 dalam perkara pembajakan kapal dan menerima vonis 8 tahun penjara, kemudian bebas pada tahun 2017.
“14 tersangka kita sangkakan Pasal 439 ayat (1) KUHPidana. Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana dan Pasal 480 KUHpidana,” tegasnya. c-may/fwa