Hukrim  

Sat Lantas Kobar Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong 

FOTO ISTIMEWA MELANGGAR - Satlantas Polres Kobar berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang tidak mentaati peraturan berlalu lintas. 

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan razia penertiban kendaraan roda dua yang mengunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik alias knalpot brong. Alhasil saat razia penertiban yang dilaksanakan pada Sabtu (2/11) malam, Polisi berhasil mengamankan puluhan sepeda motor.

“Razia ini kami gencarkan demi ketertiban kamtibmas di wilayah Kobar, dan atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya roda dua yang menggunakan knalpot brong, termasuk juga aksi balapan liar, akan kami tertibkan, Karena knalpot brong dan aksi balapan liar ini sangat menggangu konsentrasi pengendara lainnya,” ucap Kasat Lantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat pada Minggu (3/11).

I menambahkan, kegiatan penertiban dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan untuk mentaati ketertiban berlaku lintas. Menurutnya, dalam penertiban tersebut paling banyak pelanggaran yakni penggunaan knalpot racing atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik, yang menyebabkan kebisingan dan hal itu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Penertiban ini bukan saja pada saat operasi Zebra Telabang yang telah berakhir, akan tetapi akan kami lanjutkan dengan penertiban secara berkala, sampai masyarakat menyadari pentingnya mentaati aturan berlalu lintas, dan terbukti pada saat penertiban masih banyak pelanggaran yang menggunakan knalpot brong,” ujar Ghanda.

Ia menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebanyak 35 unit, tidak menggunakan helm 6 unit, tidak memiliki kelengkapan kendaraan dalam berkendara 10 unit. Satlantas juga mengamankan STNK roda dua sebanyak 6 unit dan sim C sebanyak 2 buah.

“Penertiban yang kami lakukan langsung dengan penindakan, karena kami menerapkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lanjut Ghanda, untuk memberantas penggunaan knalpot brong maka pihaknya akan berkordinasi kembali untuk melakukan razia knalpot brong di beberapa titik yang diduga sebagai berkumpulnya kendaraan beeknalpot brong.

Ghanda mengimbau kepada masyarakat khususnya anak anak muda untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong. Pengguna knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan sanksi hukumnya sudah sangat jelas. c-uli