SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan jumlah sabu yang berhasil diungkap petugas dari total 8 tersangka berjumlah 619,02 gram atau senilai Rp 900 juta lebih.
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang yakni 5 orang laki-laki dan 3 orang perempuan berinisial J, RW, FR, SPPM,IKNI, CSST SS, IS, dan FY.
“Dari tersangka tersebut salah satu diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya ketika konferensi pers pengungkapan narkotika di aula Mapolres Kotim, Senin (4/11).
Dikatakan Resky, khusus untuk tersangka yang berprofesi oknum PNS, awal mula penangkapan setelah dilakukan pemantau dan penyelidikan di sebuah Home Stay. Saat itu petugas melihat pelaku meletakan sesuatu ke pot bunga yang ada di halaman home stay tersebut, kemudian duduk di depan teras.
Melihat hal tersebut lalu tim dari Satresnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan pelaku yang bernama S. Setelah itu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa orang warga setempat hingga ditemukan barang berupa 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, S mengaku mendapatkan sabu dari IKNI. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
Untuk barang sabu yang diedarkan oleh tersangka FY alias O, sering dijual kepada masyarakat di jalan poros eks Sarpatim perbatasan Kotim-Seruyan untuk doping agar meningkatkan kepercayaan diri untuk melakukan aktifitas penjarahan TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit milik perusahaan pada wilayah tersebut.
“Untuk pasal sangkaan yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. c-may