Hukrim  

Kejari Bartim Musnahkan Puluhan Barang Bukti

TABENGAN/EKO PEMUSNAHAN – Kejari Bartim memusnahkan barang bukti tindak pidana bulan Juli hingga Oktober 2024, di halaman Kejari Bartim, Senin (4/11).

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID — Kejaksaan Negeri Barito Timur (Kejari Bartim) memusnahkan barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana, Senin (4/11) di halaman Kantor Kejari setempat. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 perkara yang ditangani antara bulan Juli hingga Oktober 2024. Perkara tersebut meliputi 8 kasus narkotika, 2 kasus perkebunan, serta perkara kesehatan, penipuan, perlindungan anak, kesusilaan, pengeroyokan, pencurian, ITE, dan pemalsuan.

“Total ada 80 barang bukti uang dimusnahkan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk 62,04 gram sabu, 16.000 tablet obat, 2 senjata tajam, 2 handphone, 3 timbangan digital, serta beberapa alat lain yang digunakan dalam kejahatan,” terang Kepala Kejari Bartim Yedivia Rum.

Kegiatan itu juga dengan dihadiri Plh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim, Kepala Dinkes Bartim, Camat Banualima, serta Kepala Desa Kanris.

“Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-02/O.2.17/Kpa.1/11/2024,” terang Kajari.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti seperti narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air dengan dicampur cairan pembersih. Sementara barang bukti lain dibakar serta senjata tajam dipotong sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 UU RI No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Pemusnahan mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh aparat Kejari Bartim. Dan juga ingin masyarakat mengetahui bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan dan tidak dipergunakan lagi,” pungkasnya. pea