PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Buntut tidak diakuinya Jalan Banteng oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palangka Raya, membuat warga Jalan Banteng menemui mantan Wali Kota Palangka Raya Riban Satia. Ada sejumlah hal yang dihasilkan dalam pertemuan dengan mantan pejabat Pemko Palangka Raya itu.
Ketua Ketua RT 04 RW 06 Asihai, bersama Ketua RT RT 08 RW 06 Agustinus, Lodewik, Mastur, Fiktor, Amos, dan Sindai, menggelar pertemuan dan menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
Menurut Ketua RT 04 RW 06 Asihai, hasil pertemuan, Riban Satia membenarkan dan mengakui keberadaan Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/484/ Tahun 2014 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Ruas Jalan Kota Palangka Raya. Hal serupa juga dibenarkan mantan Kepala Biro Hukum Palangka Raya Alman Pakpahan.
“Berdasarkan pengakuan dari Riban Satia, dan juga Alman Pakpahan itu sudah jelas, Keputusan Wali Kota No 188 itu sah, dan merupakan produk hukum. Apalagi yang perlu dipertanyakan oleh Disdukcapil Palangka Raya. Jadi, kami tetap menolak edaran dari Disdukcapil Palangka Raya yang tidak mengakui Jalan Banteng,” tegas Asihai, usai menggelar pertemuan dengan warga Jalan Banteng, Sabtu (2/11) di Palangka Raya.
Penolakan yang kami lakukan, tegas Asihai, bukan tanpa alasan. Disdukcapil Palangka Raya menyatakan tidak boleh menggunakan identitas Jalan Banteng. Faktanya, dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, dan ditandatangani Kepala Disdukcapil Palangka Raya Sabirin Muchtar menggunakan Jalan Banteng.
Apabila memang tidak diakui, kata Asihai, faktanya nama Jalan Banteng untuk administrasi kependudukan tetap dikeluarkan. Ini menjadi bukti, Jalan Banteng itu memang ada, dan diakui oleh pemerintah. Apa yang dilakukan Disdukcapil Palangka Raya ini, menabrak edaran yang dibuat sendiri.
Senada dengan Asihai, Ketua RT RT 08 RW 06 Agustinus menyampaikan, ada kejanggalan dari pernyataan yang disampaikan Kepala Disdukcapil Palangka Raya Sabirin dalam edaran, yang menimbulkan keseresahan masyarakat. Disdukcapil Palangka Raya berdalih, Keputusan Wali Kota No 188 hanya untuk penganggaran.
Apabila untuk alokasi anggaran, lanjut Agustinus, artinya Jalan Banteng itu masuk dalam APBD dan memang ada jalannya. Bagaimana mungkin, sebuah jalan masuk dalam APBD, tapi nama jalannya tidak diakui. Nama Jalan Banteng yang tidak diakui, bagaimana mungkin bisa masuk dalam anggaran.
“Pada Keputusan Wali Kota No 188 itu, ada sebanyak 969 nama jalan. Apabila keputuasan itu hanya untuk penganggaran saja, apakah setelah anggaran selesai, 969 nama jalan itu tidak diakui. Hal ini pula, harus mendapatkan penjelasan dari Kepala Disdukcapil Palangka Raya,” tegas Agustinus.
Beberapa warga juga mempertanyakan, apabila memang nama Jalan Banteng itu tidak ada, mengapa saat Pemilihan Legislatif (Pileg) ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Jalan Banteng. Demikian pula saat agenda Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU Palangka Raya, bukankah data yang digunakan itu dari Disdukcapil Palangka Raya, dan ketika dicoklit data warga menggunakan Jalan Banteng.
Beberapa hal ini, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengaui Jalan Banteng. Berdalih hanya untuk penganggaran, ada baiknya pihak yang menolak nama Jalan Banteng untuk membaca secara utuh Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/484/ Tahun 2014 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Ruas Jalan Kota Palangka Raya.
Pada bagian MEMUTUSKAN, di poin KESATU Menetapkan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kota Palangka Raya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. ded