Teras Bersama Pemko Bahas Penghapusan Honorer

KUNJUNGAN-Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang saat kunjungan ke Pemerintah Kota Palangka Raya, Senin (4/11). TABENGAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menggelar kunjungan ke Pemerintah Kota Palangka Raya, Senin (4/11). Pertemuan itu dilangsungkan di ruang rapat Peteng Karuhei I kantor Wali Kota Palangka Raya, membahas kebijakan pemerintah pusat terkait masalah penghapusan tenaga honorer, 2025 mendatang.

Dalam pertemuan itu, Teras menyatakan dukungan terhadap solusi-solusi yang disiapkan Pemko Palangka Raya untuk menangani dampak kebijakan yang lebih menonjol terhadap tenaga honorer yang akan dihapuskan.

“Kebijakan penghapusan honorer pada jangka panjang mungkin positif, tetapi di sisi lain kebijakan ini berpotensi menghambat pelayanan publik, terutama di daerah yang bergantung pada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Menurut Teras, tenaga honorer merupakan komponen penting dalam pelayanan publik. Mereka telah berperan dalam menjalankan berbagai tugas di pemerintahan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan umum lainnya.

Dengan memastikan kelanjutan kesempatan kerja bagi mereka, pemerintah tidak hanya menjaga stabilitas tenaga kerja, tetapi juga membantu mengurangi tingkat pengangguran yang berpotensi meningkat di penghujung tahun ini.

“Kami akan berupaya agar pemerintah memberikan tambahan kuota PPPK, sehingga tenaga honorer yang telah berkontribusi lama tetap bisa memiliki kesempatan bekerja dan tidak terjerumus dalam pengangguran,” tambahnya.

Kedudukan mereka terancam karena amanat UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh DPR pada akhir 2023 lalu. UU tersebut memerintahkan masalah tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.

Plh Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, terkait kebijakan pemerintah pusat persoalan honorer kini akan dihapus, tetapi untuk penerimaan PPPK sangat terbatas. Maka sedikit beruntung tenaga honorer dengan kesempatan mendapatkan PPPK.

“Sekitar 10 persen dari tenaga honorer yang kita punya sudah berkontrak di pemko sekian tahun terancam putus kontrak, karena tidak ada ruang lagi untuk tenaga honorer, Pemerintah Daerah hanya bisa menggajih PPPK dan PNS,” ucapnya.

Dukungan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik di Palangka Raya.

Pertemuan ini menegaskan komitmen Pemkot Palangka Raya dalam menghadapi perubahan kebijakan tenaga kerja dan menyusun langkah-langkah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas layanan publik dan kesejahteraan tenaga honorer. dte