Hukrim  

Program Makan Gratis Rawan Korupsi?

Ari Yunus Hendrawan 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Program makan gratis bagi anak didik yang diselenggarakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui pemerintah daerah setempat diharapkan diisi oleh orang-orang yang mempunyai hati nurani dan penuh komitmen.

Hal ini disebabkan, program makan gratis bagi pelajar tersebut akan memiliki anggaran cukup besar dan menimbulkan kerawanan tindak pidana korupsi yang tinggi.

Pengamat hukum Kalteng Ari Yunus Hendrawan mengatakan, pemerintah daerah jika nantinya dipercaya mengelola makan siang gratis sebagai program Presiden RI harus berhati-hati dalam pengelolaannya.

Dibutuhkan orang yang berpikiran besar dan bisa mengejawantahkan tujuan program tersebut jangan sampai dalam pelaksanaanya terjadi tindak pidana pungli dan korupsi. Mengingat anggaran untuk program tersebut pastinya cukup besar.

“Pungli atau korupsi dalam program ini kerawanannya sangat mungkin. Bisa dari sistem distribusi makanan hingga ke pengadaan bahan makanan itu sendiri. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan melebihi yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (6/11).

Ia menerangkan, tujuan utama makan gratis adalah memberikan gizi kepada anak-anak usia sekolah. Presiden Prabowo yang terpilih mengharapkan tidak ada anak yang tidak mendapat gizi, padahal Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah.

Pemerintah yang nantinya akan mengelola program tersebut harus bisa memetakan secara detail proses pelaksanaan hingga bisa sampai ke anak-anak sehingga peluang korupsi bisa hilang.

“Program makan gratis ini anggarannya besar dan sangat menggoda. Pengelolamya harus mempunyai hati nurani dan berkomitmen kuat demi kemajuan dan menciptakan generasi emas Indonesia 2045,” pungkasnya. fwa