PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi atas dugaan perusakan beberapa rumah warga di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur oleh PT Katingan Indah Utama (KIU) beberapa waktu lalu, Kamis (7/11).
Pemanggilan terhadap pelapor dan saksi merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan pada Oktober 2014 kemarin. Warga Desa Satiung melaporkan Manajer Humas PT KIU yang saat itu memerintahkan dugaan perusakan rumah.
Budi, salah satu pemilik rumah mengatakan dalam pemanggilan tersebut pihaknya sudah memberikan sejumlah data pendukung yakni dokumen kepemilikan tanah. Di antaranya segel surat tanah dan rekaman video perusakan rumah.
“Iya kami dipanggil penyidik hari ini atas laporan pada 7 Oktober lalu,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut telah terjadi dugaan perusakan rumah pada 4 Oktober 2024 oleh pihak perusahaan yang dipimpin Manajer Humas PT KIU.
Kala itu Manajer Humas PT KIU memberikan arahan kepada anggota keamanan mendatangi rumah pelapor berniat untuk membongkar atau merusak rumah.
Sebelum perusakan dimulai, sempat terjadi adu argumentasi antara pelapor dan perusahaan, namun pihak perusahaan tetap ngotot melakukan pembongkaran.
Atas dugaan perusakan 3 rumah tersebut, warga mengalami kerugian sebesar Rp145 juta.
“Jadi ketika terjadi perusakan, Manajer Humas PT KIU ini menyatakan kepada pihak keamanan bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab,” ungkap Budi.
Budi menambahkan jika rumah yang dirusak oleh pihak perusahaan berada di kawasan areal perkebunan kelapa sawit. Notabene, tanah yang diklaim warga itu merupakan turun temurun dari orangtua. Bukti kepemilikan lahan ditandai dengan surat segel yang sudah ditingkatkan ke SPT.
“Kami berharap penegak hukum dapat menjalankan fungsinya secara profesional. Jika penanganan ini dirasa lamban, kita berencana melanjutkan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KIU, Hendryan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum bisa tersambung. fwa